Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa, telah selesai menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP). Sidang dilakukan sekitar 13 jam lamanya.
Hakim menyatakan Harapan bersalah memutilasi dan merebus daging istrinya. Namun hakim memutuskan melepaskan Harapan karena kondisi kejiwaannya terganggu.