"Menjatuhkan pidana kepada Manuela Vitoria De Araujo Farias berupa pidana penjara selama 11 tahun. Serta denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila tidak dibayar, maka diganti pidana penjara satu tahun," kata Hakim Ketua Gde Putra Astawa di PN Denpasar, Kamis (8/6/2023).
Hakim Ketua Astawa berpendapat Manuela secara sah dan terbukti membawa empat butir medley clonazepam yang mengandung klonazepam seberat 0,72 gram ke wilayah Indonesia. Perempuan berusia 19 tahun itu juga terbukti memiliki narkoba jenis kokain seberat 3,6 kilogram.
"Menyatakan terdakwa Manuela telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tindak pidana mengimpor narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman. Jadi, membawa masuk narkotika jenis kokain ke wilayah Indonesia. Itulah yang disebut mengimpor," kata Hakim Ketua Astawa.
"Pasal 112 ayat 2 tentang narkotika. Pasal 61 UU tentang Psikotropika. Oleh karena dua pasal itu telah terpenuhi, maka terdakwa haruslah terbukti dalam dakwaan pidana," tambahnya.
Vonis tersebut lebih rendah setahun dari tuntutan jaksa. Untuk itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewa Gede Ari Kusumajaya maupun Lukas Banu selaku kuasa hukum Manuela memutuskan untuk mempertimbangkan vonis tersebut.
Manuela diciduk petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) Ngurah Rai di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali pada Minggu (1/1/2023). Dia tak berkutik ketika petugas menemukan kokain dan clonazepam di dalam tasnya.
Ketika itu, Manuela Vitoria mengaku tidak tahu soal narkoba yang berada di dalam tasnya tersebut. Dia berdalih mendapat tas tersebut dari seseorang yang menjanjikan dirinya bersekolah selancar (surfing) di Bali.
(iws/iws)