Aksi Dadang 'Buaya' melakukan tindakan premanisme, mungkin sementara ini terhenti. Usai polisi, menangkapnya atas kejadian pembacokan dua orang warga belum lama ini. Dadang kini ditetapkan tersangka dan ditahan.
Pemilik nama asli Dadang Sumarna tersebut, saat ini diketahui dibui di Rutan Polres Garut, Jalan Sudirman, Kecamatan Karangpawitan. Dia menjadi tersangka, dalam peristiwa pembacokan dua orang warga di kawasan Miramareu, Pameungpeuk, pada Selasa (25/4/2023).
Baca juga: Jejak Ngeri Dadang 'Buaya' sang Preman Garut |
Aksi keji Dadang 'Buaya' dalam melukai korbannya, bukan kali ini saja terjadi. Dadang 'Buaya', diketahui sudah 8 kali keluar-masuk bui, atas tindakan kejahatan yang hampir serupa. Melakukan kekerasan terhadap masyarakat lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pengakuannya 8 kali masuk (penjara)," kata Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro, kepada detikJabar, Jumat (28/4/2023).
8 aksi kejahatan yang dilakukan Dadang 'Buaya' diketahui terjadi sejak awal tahun 2000-an silam. 3 kejadian di antaranya, dibuat Dadang di Kabupaten Garut. Sebelum melakukan tindakan pengeroyokan terhadap dua orang warga bernama Opid dan Roni Selasa lalu, ternyata Dadang 'Buaya' baru saja bebas dari tahanan.
"Bebas sekitar 8 bulan lalu, dan saat ini masih dalam masa pembebasan bersyarat," katanya.
Serang Markas Koramil Dan Polsek Pamengpeuk
Hukuman penjara yang baru saja dilalui pria berusia 50 tahun tersebut, adalah hukuman kasus kekerasan terhadap masyarakat di Pameungpeuk, sekaligus penyerangan terhadap Markas Koramil dan Polsek Pameungpeuk dua tahun lalu.
Ceritanya, di bulan Mei 2021 silam, Dadang Buaya terlibat perkelahian dengan seorang warga di sana. Warga yang ketakutan, kemudian meminta pertolongan ke kantor Koramil. Namun, bukannya menyudahi aksi onarnya, Dadang malah mencari korban dengan mendatangi markas Koramil.
Tak sampai di situ. Dadang yang mengetahui korban kemudian dilarikan ke Polsek Pameungpeuk, juga mengejarnya, dan dilaporkan melakukan tindakan pengrusakan di sana. Dadang kemudian ditangkap oleh tim gabungan dari TNI-Polri, dan ditembak di bagian kaki karena melawan saat disergap.
Dadang kemudian dihukum dan diadili. Polisi menjeratnya dengan ancaman hukuman 7 tahun. Masuk ke kejaksaan, Dadang 'Buaya' dituntut hukuman penjara 3 tahun atas kelakuannya itu. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, Dadang 'Buaya' hanya divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim di PN Garut.
Vonis itu, diketahui dijatuhkan pada 22 September 2021 silam. Atas putusan tersebut, pihak kejaksaan diketahui sempat melakukan banding.
"Sudah diputus oleh hakim, 2 tahun. Karena masih 2/3 dari tuntutan jaksa, kita Jaksa Penuntut Umum-nya, melakukan upaya hukum. Yaitu mengajukan banding," kata Kasi Pidum Kejari Garut Arianto kepada wartawan di Garut, Kamis (23/12/2023).
Ribut Dengan Pemilik Kafe
Selain penyerangan markas TNI dan Polri di Garut, jejak kelam Dadang 'Buaya' juga tercatat terjadi di tahun 2015 lalu. Kala itu, tepatnya 30 Maret 2015, Dadang 'Buaya' dan dua orang rekannya mengeroyok seorang karyawan kafe, bernama Mubin.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sipp.pn-garut.go.id, Dadang kala itu terbelit permasalahan dengan Mubin. Namun, Dadang yang tidak berkenan dengan perkataan korban, langsung memukulinya secara membabi-buta. Aksi Dadang 'Buaya' itu, kemudian diikuti dua rekannya yang lain.
Korban, Mubin, diketahui dikeroyok hingga tak sadarkan diri. Selain dipukuli dengan tangan kosong, Mubin juga dihantam menggunakan botol bir beberapa kali oleh korban. Dadang 'Buaya' juga, merusak kafe tempat Mubin bekerja.
Atas kejadian itu, korban melapor ke polisi, dan Dadang Buaya kemudian ditahan. Dadang 'Buaya', kemudian diadili dan dinyatakan bersalah oleh majelis hakim, melanggar Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan. Tapi, dia hanya divonis 5 bulan bui oleh majelis hakim.
(mso/mso)