Cewek yang Viral gegara Bawa Kabur Mobil Pria di Blitar Ajukan Praperadilan

Cewek yang Viral gegara Bawa Kabur Mobil Pria di Blitar Ajukan Praperadilan

Amir Baihaqi - detikJatim
Senin, 29 Mei 2023 23:55 WIB
Pengacara EDW saat di PN Blitar mengajukan praperadilan
Pengacara EDW saat di PN Blitar mengajukan praperadilan (Foto: Fima Purwanti/detikJatim)
Blitar -

Masih ingat dengan aksi nekat ARS, pria di Blitar yang naik ke kap mobil demi menghalang-halangi pencurian yang viral di medsos? Kasus itu masih terus berlangsung sampai dengan saat ini.

Kali ini, tersangka yang membawa kabur mobil EDW (25) mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Blitar. Perempuan asal Malang ini mengajukan prapreradilan melalui pengacaranya.

"Tersangka, orang tua maupun kuasa hukum tidak diberikan infromasi tentang perpanjangan masa tahanan. Nah itu pelanggaran pasal 21 KUHP, kemudian kami daftarkan perkara praperadilan, ini sudah dapat nomor perkara," kata Agus Subyantoro pengacara EDW usai pendaftaran praperadilan di PN Blitar, Senin (29/5/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Agus menyebut masa penahanan EDW melebihi ketentuan yang berlaku. Seharusnya masa penahanan hanya 60 hari. Termasuk kewenangan masa penahanan dari Porles Blitar Kota sekitar 20 hari. Apabila lebih dari 60 hari, harusnya tersangka dibebaskan dan terlepas dari hukum.

"Sesuai dengan KUHP polisi kewenangan menahan 20 hari. Kemudian penahan lanjutan, atau perpanjangan itu maksimal 40 hari. Total jadi 60 hari, tapi ini sudah 61 hari," terangnya.

ADVERTISEMENT

Menurut Agus, pihaknya ingin hakim yang memutuskan sah atau tidaknya proses penahanan tersebut melalui praperadilan tersebut. Namun, pihaknya meyakini proses penahanan tersangka itu tidak sah.

"Nanti biar hakim yang memutuskan sah tidaknya proses penahan ini. Tapi kami yakin ini tidak sah, catat hukum dan tersangka harus dibebaskan," katanya.

Sementara itu Kasi Humas Polres Blitar Kota AKP Achmad Rochan mengaku belum mengetahui soal laporan praperadilan tersebut. Pihaknya tetap akan menunggu laporan dari pihak Pengadilan Negeri Blitar.

"Kami belum tahu itu (praperadilan), akan kami tunggu informasi dari PN Blitar. Sambil menunggu keterangan dari tim Reskrim Polres Blitar Kota," katanya saat dikonfirmasi terpisah.




(abq/dte)


Hide Ads