Sutar Ariyanto alias Restu (63), terdakwa penggendam 13 orang divonis 2,5 tahun penjara. Hakim menilai, terdakwa melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
Para pengedar jaringan Mojokerto-Sidoarjo yang diringkus membawa narkoba senilai Rp 373 juta memiliki peran dan keuntungan masing-masing dari setiap transaksi.
Slamet ditangkap karena menipu calon Kades di Mojokerto dengan modus pesugihan, merugikan korban Rp 325 juta. Ia mengaku tidak pernah berpraktik perdukunan.