Suami Jual Istri Demi Bayar Cicilan Motor di Mojokerto Divonis 3 Tahun Bui

Suami Jual Istri Demi Bayar Cicilan Motor di Mojokerto Divonis 3 Tahun Bui

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Selasa, 03 Sep 2024 17:55 WIB
Pria Mojokerto yang menjual istrinya untuk threesome divonis 4 tahun bui
Pria Mojokerto yang menjual istrinya untuk threesome divonis 4 tahun bui (Foto: Enggran Eko Budianto/detikJatim)
Mojokerto -

Suami di Mojokerto, Abdul Khamim (29) divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta karena tega menjual istrinya untuk seks bertiga (threesome). Warga Desa Randupitu, Gempol, Pasuruan ini menjual istrinya demi membayar cicilan sepeda motor.

Sidang vonis Khamim digelar di ruangan Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto sekitar pukul 13.20 WIB. Jalannya sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak, serta hakim anggota Yayu Mulyana dan Nurlely.

Dalam putusannya, Jenny menyatakan Khamim terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Yaitu mengeksploitasi istrinya sendiri dengan meminta korban melayani seks threesome dengan pria lain.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp 100 subsider 3 bulan kurungan," jelas Jenny ketika membacakan vonis, Selasa (3/9/2024).

Sebelum menutup sidang, Jenny memberi waktu kepada Khamim maupun jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Kabupaten Mojokerto untuk pikir-pikir selama tujuh hari. Dalam waktu tersebut, kedua pihak bisa menerima vonis atau mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya.

ADVERTISEMENT

"Kami menunggu terdakwa, kalau dia banding, kami ajukan banding," kata JPU Joko Sejati.

Perkara ini berawal saat Khamim masuk grup Facebook Fantasi Pasutri Jawa Timur pada akhir Februari 2024. Ia melihat postingan SNT di grup tersebut yang mencari pasutri untuk seks bertiga pada 20 Maret sekitar pukul 10.00 WIB.

Terdakwa pun menyampaikan postingan SNT kepada istrinya, DDA. Meski sempat menolak, sang istri akhirnya bersedia dijual ke pria hidung belang demi membayar cicilan sepeda motor. Sebab saat itu, pasutri ini tak punya uang untuk membayar angsuran.

Mendapatkan lampu hijau dari istrinya, Khamim pun merespons postingan SNT. Terdakwa menawarkan istrinya seharga Rp 800 ribu.

Setelah negosiasi, akhirnya SNT sepakat membayar Rp 1,3 juta. Dengan rincian Rp 100 ribu untuk transportasi Khamim dan membeli anggur hijau, Rp 580 ribu untuk menyewa kamar di Hotel Aston Mojokerto, serta Rp 620 ribu imbalan Khamim dan istrinya.

Khamim dan istrinya bergegas ke Hotel Aston Mojokerto mengendarai sepeda motor Honda Vario nopol N 5181 TEB. Mereka bertemu SNT di hotel tersebut sekitar pukul 21.30 WIB. Mereka bertiga lantas check in di kamar nomor 211.

Sebelum bermain, Khamim dan istrinya lebih dulu menenggak 2 gelas anggur hijau. Permainan seks bertiga pun dimulai setelah DDA mandi. Tak lama kemudian, saat mereka baru melakukan pemanasan, tim dari Ditreskrimum Polda Jatim datang menggerebeknya.




(hil/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads