Slamet (48) dibui gara-gara menipu seorang calon kepala desa (Kades) gagal di Kecamatan Dawarblandong, Mojokerto hingga merugi Rp 325 juta. Ia sukses memperdaya korban dengan modus berburu pesugihan di pantai selatan. Seperti apa pengakuannya?
Slamet mengaku awalnya tidak kenal dengan korban berinisial SA, warga Kecamatan Dawarblandong. Menurutnya, SA tiba-tiba datang ke rumahnya di Dusun Kemlaten, Desa Mojowiryo, Kemlagi, Mojokerto pada Januari 2020 untuk meminta tolong.
Rupanya, SA mendatangi Slamet karena gagal terpilih dalam pilkades di salah satu desa Kecamatan Dawarblandong. Sehingga, ia ingin mencari pesugihan sebagai jalan pintas untuk mengembalikan kerugiannya karena pilkades.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya tidak menggandakan uang, dia (SA) mencari pesugihan ingin kaya. Saya tolak, saya bilang kalau tidak bisa, tapi dia terus maksa," cetusnya saat jumpa pers di Mapolres Mojokerto Kota, Jalan Bhayangkara, Selasa (3/9/2024).
Slamet berdalih tidak pernah membuka praktik perdukunan atau sejenisnya. Ia juga tidak pernah mengiming-imingi korban bisa menarik uang dari bank gaib hingga Rp 60 miliar. Menurutnya, korban lah yang mendesak untuk dicarikan pesugihan.
"Saya tidak meyakinkan korban, saya bilang kita usaha. Kalau gagal jangan sampai di antara kita ada perselisihan keluarga," terangnya.
Lantaran terus didesak oleh SA, lanjut Slamet, ia pun berkonsultasi ke juru kunci Pantai Parangtritis, Yogyakarta yang ia kenal bernama Mbah Nono. Ia berdalih, Mbah Nono lah yang menyarankan untuk membeli minyak dan menyiapkan sesaji untuk ritual di pantai selatan.
Awalnya, Slamet meminta korban membayar Rp 57 juta untuk membeli minyak wangi yang akan dilarung di Pantai Ngliyep, Malang. Alasannya, minyak wangi sebagai persembahan kepada Ratu Kidul, Nawangwulan agar mendapatkan uang dari bank gaib.
"Saya dikasih tahu (oleh Mbah Nono) harganya (minyak wangi) segitu ya saya ikuti saja perintah Mbah Nono. Dia orang Parangtritis, juru kunci sana. Dia yang menerima uang," jelasnya.
Tidak hanya itu, Slamet pun tujuh kali meminta uang dari SA sampai Juli 2020. Alasannya, uang itu untuk membeli minyak dan sesaji ritual di pantai selatan. Sehingga, secara keseluruhan, ia menerima uang Rp 325 juta dari korban.
"Pernah ritual di Pantai Ngliyep, kalau tidak salah dua kali. Hasilnya nihil, itu kan cuma baru pertama," ungkap buruh tani tersebut.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Rudi Zaeny menjelaskan, kasus penipuan berkedok pesugihan pantai selatan ini berawal dari gagalnya SA dalam pemilihan salah satu kades di Kecamatan Dawarblandong. SA pun memutar otak agar uang ia hamburkan dalam pilkades bisa kembali.
Pria asal Kecamatan Dawarblandong itu pun mendatangi Slamet. Sebab, SA percaya Slamet bisa menarik uang dari bank gaib hingga Rp 60 miliar melalui ritual pesugihan di pantai selatan.
"Pelaku Slamet mengaku sebagai dukun spiritual yang mampu mendatangkan uang senilai Rp 60 miliar dari Ibu Nawangwulan, Ratu Kidul," jelasnya.
Bukannya untung, SA justru buntung. Ia tak pernah mendapatkan uang dari bank gaib yang dijanjikan Slamet. Bahkan, uang Rp 325 juta yang ia bayarkan kepada pelaku, tak jelas rimbanya.
SA akhirnya melaporkan Slamet ke Polres Mojokerto Kota pada 4 Juni 2021. Setelah melalui penyelidikan yang panjang, polisi meringkus tersangka di rumah mertuanya, Desa Wotansari, Balongpanggang, Gresik pada Sabtu (31/8) sekitar pukul 20.30 WIB.
Selain itu, polisi juga menyita barang bukti 1 kotak kayu untuk menarik uang dari bank gaib, 1 ikat bunga untuk sesaji, serta 1 botol kaca ukuran 500 ml untuk sesaji. Rudi menambahkan, Slamet dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
"Uang hasil penipuan digunakan pelaku untuk kebutuhan pribadi, sebagian untuk membeli minyak untuk dilarung sebagai persembahan Ibu Nawangwulan, ratu kidul untuk mendatangkan uang secara gaib," tandas Rudi.
(hil/iwd)