Sandi berharap publik memberi waktu ke penyidik untuk menuntaskan kasus penganiayaan dan Propam Polda Sumut menuntaskan proses sanksi internal AKBP Achiruddin.
Total kekayaan AKB Achiruddin yang dilaporkan dalam LHKPN mencapai kurang lebih Rp 467 juta. Tapi itu belum termasuk moge yang ternyata tidak masuk dalam LHKPN.
Mantan Kabag Ops Ditresnarkoba Polda Sumut itu tercatat memiliki harta Rp 467 juta, tetapi moge yang kerap dipamerkan AKBP Achiruddin di medsos tidak tercatat.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI mengapresiasi pencopotan AKBP Achiruddin. Dia menduga perwira itu campur tangan hingga kasus penganiayaan oleh anaknya mandek.