"Saya apresiasi Pak Kapolri dan Kapolda Sumut yang gerak cepat memproses kasus viral ini. Saya yakin pasti ada campur tangan dari AKBP Achiruddin sehingga kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya ini mandek sampai 4 bulan," kata Sahroni dilansir dari detikNews, Rabu (26/3/2023).
Sahroni mengatakan jajaran Polda Sumut harus memeriksa tim penyidik kasus penganiayaan ini. Dia mengatakan bahwa penanganan kasus yang memakan waktu lama berpotensi merusak citra Polri.
"Polda Sumut juga harus memeriksa jajarannya yang mengetahui kejadian dan pelaporan ini 4 bulan lalu, namun tidak mem-follow up kasus ini. Ini sangat mengerikan dan berpotensi merusak nama baik institusi," tutur Sahroni.
Dia berharap sanksi terberat bisa diberikan Polri ke AKBP Achiruddin. Sahroni tak ingin terus-menerus ada anggapan bahwa penegak hukum akan menindaklanjut sebuah kasus setelah viral.
"Terbukti dalam sidang etik orang tuanya, maka sanksi terberat harus diterima yang bersangkutan sebagai anggota Polri. Bener (jangan jangan nunggu viral dulu)," ungkapnya.
Sebelumnya, AKBP Achiruddin Hasibuan dicopot dari jabatannya usai diduga membiarkan Aditya menganiaya seorang mahasiswa. Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dudung Adijono menerangkan bahwa AKBP Achiruddin terbukti melanggar kode etik Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
"Saudara H dievaluasi dan sementara di non-job kan, tidak menjabat sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut," kata Dudung.
(dpe/fat)