Sat Narkoba Polresta Banyumas mengungkap kasus narkoba jenis ganja seberat 2,52 kilogram dan sabu seberat 7,49 gram. Ada 8 tersangka, 3 di antaranya residivis.
Seorang PNS Kabupaten Banjarnegara, FY, pelaku penipuan bermodus minyak goreng murah yang merugikan korban hingga miliaran masih buron hingga saat ini.