Tangkap Pengedar di Banyumas, Polisi Sita Ganja 2,5 Kg

Tangkap Pengedar di Banyumas, Polisi Sita Ganja 2,5 Kg

Arbi Anugrah - detikJateng
Selasa, 08 Mar 2022 15:18 WIB
Ungkap kasus narkoba jenis ganja dan sabu di Mapolresta.
Ungkap kasus narkoba jenis ganja dan sabu di Mapolresta Banyumas. (Foto: Arbi Anugrah/detikJateng)
Banyumas -

Sat Narkoba Polresta Banyumas mengungkap kasus narkoba jenis ganja seberat 2,52 kilogram dan sabu seberat 7,49 gram. Dari pengungkapan tersebut, polisi menangkap delapan tersangka, tiga di antaranya merupakan residivis kasus yang sama.

"Dari hasil investigasi ada enam target dengan delapan tersangka yang kita tangkap, dengan barang bukti narkotika jenis sabu golongan 1 sebanyak 7,49 gram dan narkoba golongan 1 jenis ganja 2.52 kilogram," kata Kapolresta Banyumas Kombes Edy Suranta Sitepu kepada wartawan di Mapolresta Banyumas, Selasa (8/2/2022).

Edy mengatakan, pengungkapan kasus narkoba jenis ganja itu berawal dari informasi adanya seorang residivis berinisial PA (26), warga Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas, yang mengedarkan ganja. Dari hasil penyelidikan, polisi menangkap AK (23), warga Kecamatan Pekuncen.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari hasil penyelidikan kami bahwa ada (ganja) di daerah Pekuncen dari inisial AK yang juga pengedar. Ini kami tangkap dan dari hasil pengakuannya, di halaman rumahnya ada 389 gram ganja yang ditutupi daun kering," ungkap Edy.

Dari pengembangan penyidikan diketahui bahwa selain menitipkan ganja kepada AK, residivis PA juga menitipkan ganja ke SW (26) warga Kecamatan Ajibarang. Ganja kurang lebih seberat 2,1 kilogram itu disimpan SW dalam wadah di garasi mobil untuk mengelabui petugas.

ADVERTISEMENT

"Kemudian kami kembangkan lagi, dari penangkapan PA itu, ternyata ada juga (ganja yang dititipkan) di daerah Ajibarang. Pelaku atau yang menyimpan barangnya atas inisial SW. Di garasi rumahnya didapatkan 2,1 kilogram ganja, dan dari ketiganya kita proses," ujarnya.

Menurut pengakuan para tersangka, ganja sebanyak itu didapat dari seseorang yang saat ini masih buron.

"Dari pengakuannya, barang bukti tersebut didapatkan dari seseorang yang saat ini belum bisa kita sampaikan karena masih dalam proses penyelidikan maupun proses pengejaran," ujarnya.

Para tersangka itu dikenai Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"Untuk narkotika bentuk tanaman kita proses dengan pasal 111 UU nomor 35 tahun 2009 yang ancaman hukumannya paling lama 12 tahun. Untuk yang bukan tanaman, dikenakan pasal 112 ayat 1 UU no 35 tentang narkotika dengan ancaman hukumannya sama, 12 tahun," jelasnya.

Edy juga mengimbau para orang tua agar mengawasi anak-anaknya supaya tidak terjerumus ke dalam penyalahgunaan narkoba.




(dil/sip)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads