Buron 10 Tahun, Terpidana Pencemaran Nama Baik Eks Kapolres Parepare Diciduk

Buron 10 Tahun, Terpidana Pencemaran Nama Baik Eks Kapolres Parepare Diciduk

Muhclis Abduh - detikSulsel
Jumat, 11 Mar 2022 21:45 WIB
Terpidana kasus pencemaran nama baik, Sofyan Lahabi ditangkap Kejari Parepare
Foto: Terpidana kasus pencemaran nama baik, Sofyan Lahabi ditangkap Kejari Parepare (Istimewa)
Parepare -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare menangkap buron 10 tahun, Sofyan Lahabi. Dia terpidana kasus pencemaran nama baik mantan Kapolres Parepare Rahmat Widodo.

"Iya, betul tadi kami eksekusi Sofyan Lahabi. Dia masuk daftar pencarian orang (DPO) selama 10 tahun terakhir. Sejak tahun 2012 sampai 2022. Ini sudah sesuai dengan kewenangan JPU untuk melaksanakan putusan yang inkrah," ungkap Kasi Intel Kejari Parepare, Yudi Trsinaamijaya kepada detikSulsel, Jumat (11/3/2022).

Yudi menjelaskan, Kejari Parepare sudah melakukan eksekusi sesuai dengan prosedur. Surat panggilan kepada terpidana bahkan sampai tiga kali disampaikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tiga kali surat pemanggilan disampaikan dan didatangi rumahnya. Tapi ternyata yang bersangkutan telah pindah ke Jakarta," tuturnya.

Dia menegaskan, tidak ada masa kedaluwarsa untuk status buron. Sehingga Kejari Parepare kapan pun bisa melakukan eksekusi terhadap terpidana.

ADVERTISEMENT

"Karena kami baru juga di sini dan kebetulan kemarin yang bersangkutan terlihat sempat beracara di PN Parepare. Saat itu kami laksanakan saja yang jadi tunggakan sebelumnya (DPO). Dia merasa itu sudah kedaluwarsa mungkin makanya baru muncul lagi. Kalau DPO tak ada kedaluwarsanya," jelasnya.

Soal peninjauan kembali (PK) yang diajukan, tidak menghalangi Kejari Parepare untuk melakukan eksekusi terhadap putusan MK.

"Sesuai putusan MK bahwa pengajuan PK tidak menghalangi untuk eksekusi putusan yang sudah inkrah," tegasnya.

Kasi Pidum Kejari Parepare, Andi Novianti menyampaikan, sesuai putusan MK nomor 2012/PID/2002, terpidana Sofyan Lahabi dijerat pasal 311 ayat (1) KUHP dengan hukuman pidana 4 bulan penjara.

"Hari ini yang bersangkutan telah dibawa ke Lapas Kelas II A Parepare untuk menjalani masa hukuman atas perbuatannya sesuai perintah undang-undang," paparnya.




(tau/nvl)

Hide Ads