Pria Toraja Buron Kasus Investasi Bodong Rp 131 M Ditangkap!

Pria Toraja Buron Kasus Investasi Bodong Rp 131 M Ditangkap!

Hermawan Mappiwali - detikSulsel
Kamis, 10 Mar 2022 19:16 WIB
Kejati Sulsel tangkap Yohanis Tandilangi alias Totti (29), seorang DPO kasus investasi bodong senilai Rp 131 miliar (Dok. Istimewa).
Foto: Kejati Sulsel tangkap Yohanis Tandilangi alias Totti (29), seorang DPO kasus investasi bodong senilai Rp 131 miliar (Dok. Istimewa)
Makassar -

Tim tangkap buron (tabur) Kejagung dan Kejati Sulawesi Selatan (Sulsel) menangkap Yohanis Tandilangi alias Totti (29), seorang DPO kasus investasi bodong senilai Rp 131 miliar. Pemuda asal Tana Toraja itu ditangkap di Jakarta.

"Terpidana Yohanis Tandilangi sudah diamankan," kata Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi kepada detikSulsel, Kamis (10/3/2022).

Totti ditangkap di Jalan Kayu Manis I Lama, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur, Jakarta pada Selasa (8/3). Totti kini sudah digiring ke Kejati Sulsel untuk dieksekusi ke tahanan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terpidana segera dilaksanakan eksekusi," kata Soetarmi.

Dia mengatakan, Totti merupakan seorang terpidana kasus investasi bodong di bidang perbankan. Tak dijelaskan lebih lanjut modus operandi Totti, namun jaksa menyebut aksi Totti menyebabkan kerugian nasabah hingga Rp 131 miliar.

ADVERTISEMENT

"Mengakibatkan kerugian nasabah mencapai Rp 131.098.262.661 (seratus tiga puluh satu miliar sembilan puluh delapan juta dua ratus enam puluh dua ribu enam ratus enam puluh satu rupiah)," sebut Soetarmi.

Menurut Soetarmi, Totti awalnya dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun serta denda masing-masing sebesar Rp 10 miliar. Putusan Totti berkekuatan hukum tetap sesuai putusan kasasi nomor 2169 K/Pid.Sus/2021 tanggal 30 Agustus 2021.

"Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut sehingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO)," katanya.




(hmw/asm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads