Kecelakaan mobil tertabrak kereta api yang menewaskan 3 orang di perlintasan tak berpintu Jalan Leuwidahu, Kota Tasikmalaya menyisakan pertanyaan publik.
Kasus tabrak lari mobil patroli Polda Gorontalo yang dibawa warga sipil inisial I berakhir damai. Istri korban telah memaafkan pelaku setelah dimediasi polisi.
Sopir yang mengakibatkan odong-odong tertabrak kereta hingga menewaskan 10 orang tewas dituntut 12 tahun penjara. Terdakwa juga dituntut denda Rp 24 juta.
Warga meminta pemerintah melengkapi kawasan tikungan di Kampung Panyusuhan, Desa Pakemitan Kidul, Kecamatan Ciawi, Tasikmalaya dengan rambu keselamtan lalin.
Keluarga Sugiati, wanita yang semula dikabarkan tewas tertabrak KA Gajayana, namun akhirnya hidup sempat tidak percaya.Pasalnya, korban tak bergerak saat di TKP
Sebuah bus menabrak showroom mobil di Jalan I Gusti Ngurah Rai, Jakarta Timur (Jaktim). Penyebab kecelakaan tersebut kini masih didalami oleh kepolisian.