Duduk Perkara Mobil Patroli Polda Gorontalo Tabrak Lari Warga di Parepare

Duduk Perkara Mobil Patroli Polda Gorontalo Tabrak Lari Warga di Parepare

Tim detikSulsel - detikSulsel
Kamis, 10 Nov 2022 07:15 WIB
Mobil patroli polisi yang tabrak lari pengendara motor di Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) telah ditemukan.
Foto: Mobil patroli polisi yang tabrak lari pengendara motor di Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) telah ditemukan.(Muhclis Abduh/detikSulsel)
Parepare -

Mobil patroli polisi menabrak lari pengendara motor di Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Suslsel). Mobil tersebut belakangan diketahui merupakan milik Polda Gorontalo yang dalam proses distribusi melalui petugas ekspedisi.

"Rencananya kendaraan tersebut akan didistribusikan ke Polda Gorontalo," ungkap Kapolres Parepare AKBP Andiko Wicaksono saat konferensi pers di Polres Parepare, Rabu (9/11/2022).

Mobil tersebut berhasil diamankan di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) pada Selasa malam (8/11). Sementara insiden penabrakan terjadi di Jalan Panca Marga, Kelurahan Ujung Bulu, Kecamatan Ujung, Parepare di hari yang sama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah melakukan penelusuran tadi malam, kami mendapatkan informasi kendaraan dinas tersebut di Mamuju dan kemudian melakukan pengamanan dengan kordinasi Polda Sulbar," jelasnya.

Mobil patroli polisi menabrak pengendara motor di Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel).Mobil patroli polisi menabrak pengendara motor di Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel). Foto. (dok.istimewa)

Namun demikian, Andiko menegaskan bahwa mobil tersebut masih berstatus kendaraan dalam proses distribusi ke Polda Gorontalo. Sehingga tanggung jawabnya ada pada pihak jasa ekspedisi.

ADVERTISEMENT

"Mobil dalam perjalanan distribusi dan masih dalam penguasaan ekspedisi," bebernya.

Andiko juga memastikan sopir yang mengendarai mobil tersebut bukan anggota polisi. Jasa ekspedisi menyewa sopir untuk mendistribusikan mobil tersebut.

"Saat terjadi kecelakaan bukan anggota Polri tetapi driver (sopir) yang ditunjuk ekspedisi," jelasnya.

Sopir Kabur karena Takut Dipukul

Sopir mobil patroli Polda Gonrontalo berinisial I (59) mengakui telah melakukan tabrak lari di Parepare. Dia mengaku takut dipukul warga sehingga memutuskan untuk kabur.

"Saya lihat banyak massa. Jadi saya takut banyak massa," kata I kepada detikSulsel, Rabu (9/11).

Menurutnya, dia tidak sengaja menyerempet motor yang dikendarai Hasbi (43) dan anaknya M Hidayat (18). Dia mengaku tidak melihat motor yang tiba-tiba datang dari arah samping kanannya.

"Saya tidak lihat itu kendaraan (motor) lewat," katanya.

Setelah menabrak pemotor tersebut, I merasa takut sehingga tidak berpikir untuk membantu korban dan melapor ke polisi. I mengaku saat itu yang ada di kepalanya hanya kabur.

"Saya takut," kata I saat ditanya alasan kenapa tidak melapor ke polisi usai menabrak pemotor.

Simak selengkapnya di halaman selannjutnya.

Berdamai

Kasus ini kemudian berakhir damai. Istri korban, Nini, telah memaafkan pelaku setelah dimediasi polisi.

"Kami mengerti mungkin karena rasa takut atau bagaimana (sehingga tabrak lari) tetapi sudah ada iktikad baik mengakui kesalahan dan meminta maaf," kata Nini, Rabu (9/11).

Nini menyesalkan sikap pelaku yang tidak menolong suami dan anaknya yang tertabrak saat kejadian. Menurutnya, pelaku harusnya menunjukkan rasa tanggung jawab untuk menolong dan membawa korban ke rumah sakit.

"Sebenarnya kami dari keluarga besar berharap ada perhatian saat kejadian, tetapi kami juga bisa mengerti mungkin karena takut sehingga tidak menolong," bebernya.

Nini mengaku telah menerima kejadian tersebut sebagai ujian kepada anak dan suaminya. Pihaknya juga bersedia untuk berdamai.

"Selanjutnya kami akan berdamai, saya kasihan juga sebab dia bekerja sebagai sopir dan perlu menafkahi keluarga. Selain itu suami saya (korban) juga bekerja sebagai sopir," bebernya.

Kapolres Parepare AKBP Andiko Wicaksono mengatakan menunggu kesepakatan damai antara korban dan pelaku. Jika korban dan pelaku merasa tidak ingin melanjutkan secara hukum maka dapat diselesaikan secara restorative justice.

"Untuk penyelesaian perkara, jika tidak ada masalah lagi maka bisa diselesaikan dengan restorative justice," jelasnya.

Halaman 2 dari 2
(asm/hsr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads