detikBali
Ronald Tannur Kembali Ditangkap Setelah Vonis Bebas Dianulir
Ronald Tannur ditangkap kembali setelah vonis bebasnya dibatalkan MA. Dia dijatuhi hukuman 5 tahun penjara atas penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Minggu, 27 Okt 2024 18:54 WIB