Yudha Arfandi Harap Sedikit Keadilan Jelang Vonis Kasus Pembunuhan Dante

"Saya telah mengakui kesalahan atas peristiwa yang menimpa anak korban Dante. Kami menggarisbawahi, saya telah mengakui kesalahan dan juga menyesali perbuatan dan siap bertanggung jawab dengan perbuatan saya," kata Yudha Arfandi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (23/10/2024).
Yudha menyayangkan JPU seperti tak melihat penyesalannya. Ia meminta JPU bisa melihat dengan baik apa yang diungkapkannya.
"Tanggapan saya sebagai terdakwa, tanggapan JPU terasa sangat menyedihkan karena dilandasi yang bersifat halusinasi. Sudah sepatutnya Jaksa Penuntut Umum harusnya memeriksa dengan baik terhadap keterangan saksi pada ahli-ahli dan juga saya sebagai terdakwa selama persidangan agar secara hukum dapat menilai sesuai fakta," ucapnya.
"Akan tetapi replik JPU tidak sama sekali mempertimbangkan fakta yang ada pada persidangan," kata Yudha Arfandi.
Yudha Arfandi mengungkapkan harapannya dalam tulisan Secercah Harapan Keadilan. Mantan kekasih Tamara Tyasmara itu menegaskan tak pernah sekalipun dia merencanakan pembunuhan terhadap Dante.
"JPU dengan imajinatif menilai penyesalan saya akibat pembunuhan berencana, padahal saya sudah saya sampaikan dalam nota pembelaan saya tidak pernah berpikir melakukan pembunuhan berencana terhadap korban Dante," tegasnya.
"Peristiwa yang terjadi pada almarhum Dante dikarenakan itu benar-benar kekurang hati-hatian saya. Bahkan saya sudah semampu keras memberikan pertolongan pertama pada Dante sampai membawa ke rumah sakit terdekat," tukas Yudha.
Apa yang dia rasakan diperkuat dengan keberadaan putrinya saat Dante meninggal. Sebagai seorang ayah, Yudha menegaskan tak mungkin dia tega melakukan perbuatan itu di depan putri semata wayangnya.
"Saya ingat kembali JPU, pada saya saat saya menolong Dante saya sampai lupa meninggalkan anak kandung saya yang masih berada di kolam renang kejadian. Bagaimana mungkin saya orang tua tunggal mampu berbuat keji dihadapan putri kandung saya sendiri, bahkan pembunuh profesional tidak akan mampu melakukan hal ini," ungkapnya.
Yudha Arfandi meminta hakim untuk memberikan keputusan yang adil kepadanya sesuai objek dan fakta-fakta hukum yang ada. Sidang akan digelar lagi dengan agenda putusan pada 4 November 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Demikian ini saya sampaikan sebagai bagian satu kesatuan dari pembelaan saya, dengan harapan yang adil Majelis Hakim Yang Mulia dapat mengambil keputusan secara bijaksana, adil, benar, dan objektif, sesuai hukum yang berlaku. Terima kasih Yang Mulia," pungkasnya.
(pus/dar)