Jasad bayi ditemukan di Desa Loborui, NTT, dalam kondisi mengenaskan. Pelaku pembuangan adalah mantan Kades dan Bendahara desa, terungkap perselingkuhan.
Kasus pembuangan bayi hasil perselingkuhan hingga jasadnya dimakan anjing, menyeret dua orang jadi tersangka. Mereka Mefi Boset Dake Winu dan Habrita Here.
Mantan Kades Loborui, Mefi Boset, ditangkap sebagai tersangka pembuangan jasad bayi. Jasad bayi ditemukan tak utuh, dimakan anjing. Investigasi berlanjut.
Dwi Bagas (25) warga Jember diringkus karena mencuri mesin aerator dan pompa di Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar. Ia mengaku telah beraksi di 20 TKP.