Dwi Bagas (25) warga Jember diringkus setelah kedapatan mencuri mesin aerator dan pompa di Sanankulon, Kabupaten Blitar. Ia mengaku telah beraksi di 20 TKP yang berbeda.
"Ini merupakan perkara yang cukup meresahkan masyarakat, dan menjadi perhatian bagi kami. Sampai dengan kami berhasil menangkap pelaku pencurian mesin aerator dan pompa di kolam koi tersebut," ujar Waka Polres Blitar Kota Kompol I Gede Suartika saat press release di Mapolres Blitar Kota, Jumat (30/8/2024).
Gede menyebut pelaku ditangkap di rumah mertuanya di Desa Sumber, Sanankulon, Kabupaten Blitar. Saat diringkus, pria bertato burung hantu di lengan kanannya itu mengakui perbuatannya telah mencuri puluhan mesin aerator.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian diinterogasi dan mengakui telah mencuri di 20 TKP yang berbeda. Modus operandinya berkeliling di persawahan yang ada kolam ikannya. Keesokan harinya datang kembali dengan membawa peralatan untuk mencuri itu," jelasnya.
Menurut Gede, pelaku mencuri mesin aerator maupun pompa yang berfungsi untuk memberikan oksigen pada kolam ikan koi. Adapun kisaran harga barang yang dicuri yakni sekitar Rp 1 juta - Rp 7,5 juta.
"Untuk barang curian sudah banyak yang dijual ke media sosial, Facebook. Ditawarkan dengan harga lebih murah," imbuhnya.
Gede mengimbau kepada masyarakat yang pernah membeli barang dari pelaku untuk diserahkan ke Polres Blitar Kota. Hal itu dilakukan untuk pengembangan kasus pencurian tersebut.
Sementara di hadapan awak media, pelaku mengaku nekat mencuri mesin aerator itu untuk mencukupi kebutuhannya sehari-hari. Sebab, Dia tak memiliki pekerjaan tetap. Adapun pencurian itu dilakukan sejak Januari - Agustus 2024.
![]() |
"Hasil curian dijual ke Facebook, mesin aerator harga Rp 1,5 juta dan pompa dijual Rp 500 ribu. Uangnya untuk sehari-hari," terangnya.
Atas perbuatannya itu, pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Adapun ancaman hukumannya yakni, pidana penjara paling lama 5 tahun.
Baca juga: Rumah Polisi di Trenggalek Dibobol Maling |
Sementara itu, sebagai bentuk apresiasi, warga Kecamatan Sanankulon memberikan ikan koi kepada polisi. Pemberian ikan koi ini dilakukan warga usai kegiatan press release.
"Kami sangat resah dengan maling mesin aerator itu. Sejak Januari sampai dengan minggu kemarin, banyak yang kehilangan. Paling marak itu pas Maret," ujar Kades Bendosari, Sanankulon Tiyok Sunarianto kepada awak media di Polres Blitar Kota, Jumat (30/8/2024).
Tiyok menyebutkan para petani koi resah dengan pencurian mesin aerator maupun pompa air. Sebab, mesin tersebut digunakan untuk menyediakan oksigen untuk ikan koi. Sementara untuk kerugian para petani bervariasi.
"Untuk harganya (mesin) Rp 7 juta per unit, ada juga yang satu kolam ikannya mati karena mesinnya dicuri. Jadi kami selama ini resah," terangnya.
Menurut Tiyok, perwakilan warga dan petani koi memberikan ikan koi kepada polisi karena telah berhasil menangkap pencuri mesin aerator. Mereka berharap tidak ada lagi pencurian di wilayah tersebut.
"Ahamdulillah (malingnya) sudah tertangkap. Kami mewakili warga dan korban pencurian mengucapkan terimakasih banyak kepada Pak Kapolres dan jajarannya. Mudah - mudahan tidak terjadi lagi pencurian seperti ini," tandasnya.
(abq/iwd)