Mefi Boset Dake Winu dan selingkuhannya, Habrita Here, ditetapkan sebagai tersangka karena membuang jasad bayi hasil hubungan gelap mereka hingga dimakan anjing. Mefi Boset Dake Winu diketahui sebagai Kepala Desa (Kades) Loborui, Sabu Raijua, NTT, sementara Habrita adalah Bendara Desa.
"Sudah penetapan dua orang sebagai tersangka yaitu Mefi Boset Dake Winu dan Habrita Here," ungkap Kapolres Sabu Raijua AKBP Paulus Natonis kepada detikBali, Kamis (29/8/2024).
Paulus mengungkapkan pasangan selingkuh itu dijerat dengan pasal berbeda. Mefi Boset disangkakan dengan Pasal 80 Ayat (3) Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman lima tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan, Habrita disangkakan dengan Pasal Pasal 80 Ayat (3) Juncto Ayat (4) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 341 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.
"Saat ini para tersangka juga langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Sabu Raijua," imbuh Paulus.
Sebelumnya, warga di RT 09, RW 05, Desa Loborui, Kecamatan Sabu Liae, Sabu Raijua, menemukan jasad bayi yang sudah dimakan anjing. Tubuh bayi itu ditemukan pada Selasa (27/8/2024) siang.
"Kondisinya sudah tidak utuh lagi. Sebagian tubuh bayi berjenis kelamin laki-laki itu sudah dimakan anjing," ujar Paulus.
Paulus mengungkapkan tangan kiri dan kedua kaki bayi itu sudah dimakan anjing saat ditemukan. Kemudian, terdapat luka pada ubun-ubun dan lebam di bagian belakang jasad bayi tersebut.
(dpw/gsp)