Wanita berinisial SA (39) di Makassar, tidak dapat dipidana meski membacok sadis ibu kandungnyai. Hal ini karena SA penderita skizofrenia atau gangguan mental.
Ibu berusia 64 tahun yang dibacok anaknya di Makassar kini telah membaik dan menjalani rawat jalan. Pelaku menderita skizofrenia dan tak dapat diproses pidana.