Rekonstruksi Penganiayaan Maut 4 Pesilat di Boyolali, 30 Adegan Diperagakan

Rekonstruksi Penganiayaan Maut 4 Pesilat di Boyolali, 30 Adegan Diperagakan

Jarmaji - detikJateng
Kamis, 08 Agu 2024 15:35 WIB
Rekonstruksi penganiayaan 4 pesilat ke ABG di Ngemplak Boyolali, Kamis (8/8/2024).
Rekonstruksi penganiayaan 4 pesilat ke ABG di Ngemplak Boyolali, Kamis (8/8/2024). Foto: Jarmaji/detikJateng
Boyolali -

Polres Boyolali menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan sejumlah pesilat terhadap AHD (16), remaja warga Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali. Dalam kejadian ini, AHD akhirnya meninggal dunia akibat luka serius di beberapa organ dalamnya.

Reka ulang ini digelar di gedung dan halaman Sat Reskrim Mapolres Boyolali. Ada 30 adegan yang diperankan keempat tersangka, yakni Rizal Saputra (19), Tegar Yusuf Bahtiar (19), dan dua tersangka lain yang masih di bawah umur yaitu berinisial LAR (16) serta RM (17).

Adapun korban diperankan petugas Polres Boyolali. Adegan diawali saat korban didatangi tersangka Rizal Saputra, dan saksi pada 14 Juli 2024. Mereka mencari korban untuk meminta klarifikasi karena korban mengaku sebagai warga PSHT. Kemudian korban dijemput di rumah neneknya dan dibawa ke lapangan Sembungan, Nogosari.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di lapangan itu, korban diinterogasi oleh tersangka Tegar dan tersangka RM yang kemudian disusul oleh tersangka Rizal serta saksi. Di lapangan ini, korban pun mulai mendapat kekerasan dari tersangka, selain didorong, juga ditendang.

Dari lapangan Sembungan, korban kemudian dibawa ke rumah salah seorang saksi. Di sana, korban diminta untuk membuat surat pernyataan dan membacanya. Surat pernyataan itu dibaca korban dengan didampingi tiga tersangka lain dan direkam video.

ADVERTISEMENT

Saat korban membacakan surat pernyataan, korban juga beberapa kali mendapat kekerasan dari pelaku. Baik dipukul di dada maupun tendangan mengenai dada.

Aksi kekerasan itu berlanjut pada 26 Juli 2024, di lokasi latihan perguruan pencak silat di MIM Asem Growong, Nogosari. Kala itu korban mengikuti latihan bersama dengan yang lainnya. Namun, saat itu korban kembali mendapat kekerasan dari tersangka.

Korban kembali dipukuli memakai tangan dan ditendang dengan kaki oleh sejumlah tersangka. Pukulan dan tendangan itu mengenai dada dan perut korban.

"Ya kami melakukan rekonstruksi dengan didampingi JPU dan kami menghadirkan pengacara dari pihak pelaku. Rekonstruksi kita saksikan bersama, tadi dilaksanakan kurang lebih 30 adegan," ujar Kasat Reskrim Polres Boyolali, Iptu Joko Purwadi, usai reka ulang kasus penganiayaan tersebut di halaman gedung Satrekrim Mapolres Boyolali, Kamis (8/8/2024).

Dikemukakan Joko, dari rekonstruksi tersebut tergambar jelas para tersangka melakukan kekerasan terhadap korban dengan menggunakan tangan maupun kaki.

"Hal itu penting karena sesuai dengan hasil autopsi, kemarin sudah disampaikan oleh Bapak Kapolres, untuk hasil autopsinya memang ada luka di beberapa bagian tubuh korban termasuk di organ dalam korban. Jadi tadi sudah tergambar jelas bagaimana kekerasan yang dilakukan oleh para pelaku itu terhadap korban dalam proses rekonstruksi," jelas dia.

Menurutnya, tidak ditemukan fakta baru dari reka ulang itu. Para tersangka memperagakan adegan sesuai keterangannya di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) maupun keterangan para saksi.

"Tidak ada temuan baru. Jadi semuanya sudah sinkron dengan keterangan baik saksi maupun pelaku dalam berita acara pemeriksaan," jelas Joko.

Penyebab Kematian Korban

Joko menerangkan penyebab kematian korban akibat multiple injury. Ada beberapa organ tubuh korban yang mengalami luka.

"Menurut keterangan ahli kemarin bahwa penyebab kematian itu karena mati lemas disebabkan oleh multiple injury, jadi ada beberapa organ yang mengalami perlukaan, ya mungkin seperti yang digambarkan tadi (di rekonstruksi), bahwa ada yang pukulan di dada, tendangan, dan sebagainya itu fix dengan hasil autopsi," jelas Joko Purwadi.

Sementara itu Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Boyolali, Perwira Putra Bangsawan, mengatakan rekonstruksi ini nantinya akan dilampirkan di dalam berkas. Pihaknya juga akan meneliti berkas perkara kasus ini yang sudah dikirim ke Kejaksaan.

"Ketika berkas itu semuanya memenuhi unsur dan sudah layak dilimpahkan ke PN akan segera kita laksanakan tahap 2. Kita punya waktu sampai tanggal 15 Agustus 2024. Setelah itu kami lakukan ke tahap 2 dan segera kami limpahkan ke PN (untuk disidangkan). Mengingat pendeknya jangka waktu penahanan di perkara anak," kata Putra.




(ams/apl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads