Ibu Dibacok Anak Kandung di Makassar Keluar dari RS, Jalani Rawat Jalan

Ibu Dibacok Anak Kandung di Makassar Keluar dari RS, Jalani Rawat Jalan

Andi Sitti Nurfaisah - detikSulsel
Rabu, 16 Okt 2024 18:45 WIB
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sujana.
Foto: Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sujana. (Reinhard Soplantila/detikSulsel)
Makassar -

Ibu berinisial SS (64) yang dibacok anak kandungnya, SA (39) di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) telah keluar dari rumah sakit (RS). Kondisi korban saat ini telah membaik dan menjalani rawat jalan.

"(Korban) Sudah rawat jalan, (lukanya) sudah dijahit juga, termasuk banyak jahitannya," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Devi Sujana kepada detikSulsel, Rabu (16/10/2024).

Devi tidak merinci luka yang diderita korban. Namun, dia bersyukur karena kejadian tersebut disaksikan oleh banyak orang, sehingga korban segera mendapatkan penanganan di rumah sakit.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bersyukurnya karena kejadiannya disaksikan banyak orang sehingga korban langsung dibawa ke rumah sakit. Mungkin lain cerita kalau kejadiannya di dalam rumah, enggak ada yang tahu, mungkin lukanya bisa kehabisan darah atau apa," ujarnya.

Selain itu, Devi mengungkap hasil pemeriksaan SA yang sebelumnya menjalani observasi kejiwaan di Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Dadi. Pelaku diketahui menderita gangguan mental atau skizofrenia.

ADVERTISEMENT

"(Hasil pemeriksaan) Dia itu skizofrenia," katanya.

Devi mengatakan hasil pemeriksaan tersebut tidak dapat dikatakan pelaku berniat mencelakai korban layaknya orang normal. Dia juga menyinggung pelaku membacok korban bukan pada bagian yang vital.

"(Pelaku) seseorang yang tidak sehat jadi memukulnya itu tidak seperti orang normal yang ingin mencelakai orang lain kayak misalkan dibacok di kepala, leher, dada, (sedangkan) ini (pelaku membacok) ke bagian tubuh yang tidak mematikan kayak ke kaki, ke tangan," jelasnya.

"Memang lukanya dalam, tapi tidak mematikan karena cepat dibawa ke rumah sakit. Lain cerita kasus lain yang tujuannya membunuh, mungkin ditusuklah, digorok leher, (tapi) ini enggak ada (hanya) di kaki dan tangan," tambahnya.

Devi memastikan pelaku tidak dapat diproses pidana mengingat Pasal 44 KUHP yang mengatur tentang alasan pemaaf tindak pidana. Pelaku SA justru hanya akan menjalani perawatan.

"Ini kan sudah ada dari ahli bahwa memang dia ada kelainan mental dan di KUHP diatur juga ada Pasal 44 KUHP, ada hal yang alasan pemaaf, (Pasal) 44 itu dia tidak bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya seperti skizofrenia (yang diderita pelaku) itu," terangnya.

Diketahui, penganiayaan sadis itu terjadi di rumah korban di Jalan Tinumbu Lorong 148 C, Kecamatan Bontoala, pada Selasa (24/9) sekitar pukul 17.20 Wita. Usut punya usut, pelaku membacok ibunya karena emosi saat disuruh membersihkan rumah.

"Dia (pelaku) kesel disuruh beres-beres rumah sama ibunya, makanya marah sama ibunya (sehingga terjadi penganiayaan)," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Devi Sujana, Rabu (25/9).




(ata/ata)

Hide Ads