Penyebab Wanita Bacok Ibu Kandung di Makassar Tak Dapat Dipidana

Penyebab Wanita Bacok Ibu Kandung di Makassar Tak Dapat Dipidana

Andi Sitti Nurfaisah - detikSulsel
Kamis, 17 Okt 2024 08:00 WIB
Ilustrasi Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan
Foto: Edi Wahyono
Makassar -

Wanita berinisial SA (39) di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), tidak dapat dipidana meski membacok sadis ibu kandungnya, SS (64) secara berulangkali. Polisi menyebut SA merupakan penderita skizofrenia atau gangguan mental.

SA membacok ibu kandungnya di rumahnya, Jalan Tinumbu Lorong 148 C, Kecamatan Bontoala, Makassar, Selasa (24/9) sekitar pukul 17.20 Wita. Aksi sadis SA tepatnya terjadi di area halaman rumah yang tertutup pagar.

Dalam video beredar, tampak pelaku memakai baju putih membacok ibunya yang sudah dalam kondisi terkapar di tanah. Terlihat korban masih bergerak meski telah dibacok berkali-kali.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara warga yang menyaksikan penganiayaan itu berteriak meminta pelaku untuk berhenti. Namun pelaku tetap saja membacok ibunya.

Warga juga terlihat tampak kesulitan menolong korban karena gerbang pagar yang tinggi dan terkunci.

ADVERTISEMENT

Warga yang geram kemudian melempar bongkahan kayu ke arah pelaku. Pelaku kemudian menjauh setelah dilempari oleh warga.

Setelah pelaku menjauh, warga memanjat pagar untuk menyelamatkan korban. Pelaku kemudian berhasil diamankan dan dibawa ke kantor polisi.

SA Tidak Dapat Dipidana

SA yang diamankan polisi akhirnya dibawa ke RSKD Dadi Makassar untuk menjalani observasi kejiwaan pada September 2024 lalu. Hasil pemeriksaan kemudian menunjukkan SA menderita gangguan mental.

"Dia itu skizofrenia," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Devi Sujana kepada detikSulsel, Rabu (16/10).

Hasil pemeriksaan tersebut menunjukkan SA tidak dapat dikatakan sebagai orang normal. Aksi sadis SA membacok ibunya juga tidak dapat disebut upaya mencelakai korban.

"Seseorang yang tidak sehat jadi memukulnya itu tidak seperti orang normal yang ingin mencelakai orang lain kayak misalkan dibacok di kepala, leher, dada. Ini (membacok) bagian tubuh yang tidak mematikan kayak ke kaki, ke tangan," jelasnya.

"Memang lukanya dalam, tapi tidak mematikan karena cepat dibawa ke rumah sakit. Lain cerita kasus lain yang tujuannya membunuh, mungkin ditusuklah, digorok leher, (tapi) ini enggak ada (hanya) di kaki dan tangan," tambahnya.

Devi memastikan pelaku tidak dapat diproses pidana mengingat Pasal 44 KUHP yang mengatur tentang alasan pemaaf tindak pidana. Pelaku SA justru akan terus menjalani perawatan.

"Ini kan sudah ada dari ahli bahwa memang dia ada kelainan mental dan di KUHP diatur juga ada Pasal 44 KUHP, ada hal yang alasan pemaaf, (Pasal) 44 itu dia tidak bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya seperti skizofrenia (yang diderita pelaku) itu," terangnya.




(hmw/hsr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads