Polda Banten mengembangkan kasus korupsi pembangunan Jalan Pelabuhan Wanasari tahap II di Kota Cilegon. Polisi menetapkan satu tersangka baru berinisial AF.
2 WNA China ditetapkan sebagai tersangka kasus tambang emas ilegal di Palu. Perbuatan kedua pelaku menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 11 miliar.
Kejaksaan Negeri Dompu menetapkan mantan kepala Dinas Perhubungan Dompu, Syarifuddin, sebagai tersangka kasus korupsi yang merugikan negara Rp 1,287 miliar.