Polda Jawa Tengah (Jateng) dan Satreskrim Polrestabes Semarang berhasil mengungkap motif di balik pembunuhan seorang advokat bernama Aris Munadi di Kabupaten Cilacap. Polisi menyebut motif tersangka ingin menguasai mobil korban lantaran terlilit utang.
Hal itu diungkapkan Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Latif Usman, saat konferensi pers di Lobby Mapolda Jateng, Senin (15/12/2025) pukul 10.00 WIB. Dalam kesempatan itu, Usman didampingi Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto, Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Dwi Subagio, dan Kapolresta Cilacap Kombes Budi Adhy Buono. Hadir pula perwakilan rekan korban dari DPC Peradi Purwokerto.
Latif menyebut kasus tersebut berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/97/XII/2025/POLRESTA CILACAP/POLDA JAWA TENGAH tertanggal 11 Desember 2025.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menyebut seorang tersangka pelaku berinisial S alias Yudi, warga Jalan Swadaya RT 03/04 Kelurahan Tambakreja, Kecamatan Cilacap Selatan, Kabupaten Cilacap, yang merupakan eksekutor.
Selanjutnya, tersangka pelaku lainnya berinisial IJ alias Wanto, warga Desa Jeruklegi Wetan RT 05/02, Kecamatan Jeruklegi, Kabupaten Cilacap, yang berperan membantu mengubur Aris. Keduanya pun berhasil ditangkap polisi.
Latif menyebut Aris dibunuh di kawasan Panembahan Tunggul Wulung, Kecamatan Jeruklegi, Kabupaten Cilacap, pada Kamis (11/12/2025) sekitar pukul 01.00 WIB. Kemudian, korban dikubur di Alas Kubangkangkung, Kecamatan Kawunganten, Kabupaten Cilacap.
Peristiwa tersebut, lanjut Latif, berawal saat Aris berpamitan kepada sang istri, Nenden Heni Heryani, untuk pergi ke Jeruklegi, Cilacap, pada 21 November 2025.
"Pada malam harinya korban masih sempat berkomunikasi dengan keluarga. Komunikasi terakhir tercatat pada 22 November 2025 sekitar pukul 12.00 WIB. Namun, pada 23 November 2025 pukul 01.00 WIB korban tidak kembali ke rumah dan nomor telepon selulernya tidak lagi aktif," ungkap Latif dalam keterangan tertulis yang diterima detikJateng, hari ini.
Nenden pun membuat laporan ke Polresta Banyumas soal suaminya yang hilang. Pada 8 Desember 2025, Polresta Banyumas dan Polresta Cilacap berkoordinasi dan melakukan rangkaian penyelidikan gabungan.
Berdasarkan keterangan saksi, petugas menemukan lokasi penguburan mayat Aris di Alas Kubangkangkung pada 11 Desember 2025. Petugas pun membongkar makam tersebut dan membawa jenazah Aris ke RSUD Margono Purwokerto untuk diautopsi.
"Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah dengan memukul korban menggunakan batang kayu sebanyak tiga kali ke bagian belakang leher, kemudian mencekik leher korban hingga meninggal dunia," sebut Latif
"Adapun motif pembunuhan didorong oleh keinginan tersangka untuk menguasai mobil milik korban yang rencananya akan dijual guna membayar utang tersangka," lanjut dia.
Latif menyebut pihaknya menjerat pelaku dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
"Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara," imbuhnya.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus tersebut. Adapun barang buktinya yakni satu batang kayu, satu buah cangkul, satu unit mobil Calya warna hitam dengan nomor polisi R 1927 RF, satu unit mobil Feroza warna hijau, pakaian korban, serta beberapa barang pribadi lainnya milik korban dan tersangka.
Sementara itu, Kapolresta Cilacap menerangkan korban dan tersangka telah saling mengenal sekitar sebulan. Dia menyebut tersangka mengajak korban ke lokasi ziarah Tunggul Wulung pada sore hari.
"Saat situasi sepi, tersangka melancarkan aksinya seorang diri. Tersangka yang pamit buang air kecil tiba-tiba memukul bagian belakang leher korban menggunakan kayu sebanyak 3 kali hingga korban tersungkur," ungkap Adhy.
Selanjutnya, tersangka membawa korban ke dalam mobil untuk dicekik hingga tewas. Adhy menyebut pelaku pun meminta tersangka lainnya untuk mengubur korban. Sementara itu, mobil korban disembunyikan di Kebumen dan belum sempat dijual.
(dil/apl)











































