Sejumlah peristiwa mewarnai pemberitaan di Jawa Barat hari ini, Selasa (14/5/2024). Mulai dari penetapan status tersangka terhadap sopir bus kecelakaan maut di Subang, hingga anak di Sukabumi tusuk ibunda dengan garpu tanah sampai meninggal dunia.
Berikut rangkumannya:
Sopir Bus Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Subang
Polisi menetapkan status tersangka terhadap Sadira, sopir bus Putera Fajar usai kecelakaan maut di Jl Raya Ciater, Subang. Kecelakaan yang terjadi pada Sabtu (11/5/2024) itu diketahui mengakibatkan 11 orang meninggal dunia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Direktur Lalu Lintas Polda Jabar Kombes Wibowo mengatakan, polisi melakukan tiga langkah percepatan seperti melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi hingga pemeriksaan bangkai kendaraan. Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi menyimpulkan jika penyebab kecelakaan adalah gagalnya sistem pengereman pada bus bernomor polisi AD 7524 DG.
"Berdasarkan keterangan saksi, baik pengemudi maupun penumpang lainnya termasuk saksi ahli berikut atau surat dokumen hasil ram cek yang tadi sudah ada Pasal 1 84 KUHAP dan sudah kita gelar perkara, kita menetapkan bahwa tersangka dalam kasus kecelakaan ini adalah pengemudi bus Putera Fajar, atas nama Sadira," katanya saat konferensi pers di Mapolres Subang, Selasa (14/5/2024) pukul 02.00 WIB.
Wibowo menjelaskan, penetapan itu berdasarkan serangkaian penyelidikan, terungkap jika bus itu gagal dalam sistem pengereman. Tidak terlihat jejak pengereman di sepanjang jalan hingga titik bus itu terguling.
"Dari tiga langkah ini kita mendapatkan hasil, yang pertama dari hasil olah TKP yang kita lakukan bahwa di TKP tidak ditemukan bekas pengereman yang hanya ada tanda gesekan antara bus dengan aspal. Artinya bahwa kendaraan pada saat melaju sampai terjadinya kecelakaan sama sekali tidak menggunakan fungsi rem," katanya.
Kemudian hasil pemeriksaan yang dilakukan, baik terhadap pengemudi maupun saksi lainnya, polisi mendapat keterangan bahwa pengemudi atas nama Sadira asal Bekasi itu mengetahui bahwa kendaraan tersebut bermasalah fungsi rem.
"Dibuktikan bus ini dicoba untuk diperbaiki remnya, yang pertama di Tangkubanparahu dilakukan oleh mekanik saudara Nana yang dipanggil oleh saudara Firman atas permintaan dari pengemudi. Perbaikan yang dilakukan adalah memperkecil jarak atau celah kanvas rem. Setelah melaju permasalahan muncul di rumah makan Bang Jun dicoba kembali perbaikan langsung oleh kernet dan pengemudi mencoba memperbaiki kampas rem dengan meminjam sil kepada pengemudi lain tapi karena sil tidak sesuai ukuran sehingga perbaikan itu tidak jadi dilakukan dan pengemudi tetap melanjutkan perjalanan sampai akhirnya terjadi kecelakaan lalu lintas," bebernya.
Tersangka dikenakan Pasal 3 11 Ayat 5 Undang-Undang Lalu Lintas tahun 2009 dengan maksimal kurungan 12 tahun penjara serta denda 24 juta rupiah.
"Namun demikian, kami masih terus melakukan pendalaman, pemeriksaan dan tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka-tersangka lain," pungkasnya.
Herdis, Pembunuh Kekasihnya Wiwin Divonis Mati
PN Tasikmalaya menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Herdis Permana (20), warga Desa Payung Agung, Kecamatan Panumbangan, Kabupaten Ciamis. Dia adalah pembunuh Wiwin Wintasih (19), warga Desa Sindangherang, Kecamatan Panumbangan, Kabupaten Ciamis, yang tak lain adalah kekasihnya sendiri. Motif pembunuhan berencana itu dilakukan karena Wiwin hamil.
Vonis hukuman mati itu dijatuhkan hakim dalam sidang yang digelar pada Senin (13/5/2024). "Menyatakan terdakwa Herdis Permana Bin Oman Suryaman, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primair. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Herdis Permana Bin Oman Suryaman oleh karena itu dengan pidana MATI," demikian bunyi putusan hakim dikutip dari laman resmi atau sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Tasikmalaya, Selasa (14/5/2024).
Ketua PN Tasikmalaya Gutiarso membenarkan putusan itu. "Ya, putusan selengkapnya bisa dilihat di SIPP," kata Gutiarso.
Vonis hukuman mati ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menyatakan bahwa terdakwa, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan dengan berencana, sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 340 KUHPidana, sebagai dakwaan primair.
Kasus yang sempat membuat heboh warga Tasikmalaya ini diawali dengan perkenalan antara Herdis dan Wiwin pada 2019 silam. Lama saling kenal keduanya lalu berpacaran sejak bulan Juli 2021.
Setelah dua tahun berpacaran atau pada rentang tahun 2023, hubungan sejoli ini rupanya kebablasan. Keduanya melakukan hubungan suami istri beberapa kali, hingga akhirnya Wiwin hamil.
Pada Selasa (28/11/2023) Wiwin mengirim pesan kepada Herdis, yang isinya menceritakan kondisi dirinya yang mulai muntah-muntah dan tak enak badan. Wiwin juga curhat soal ibunya yang mempertanyakan siklus haid dan dia merasa panik atas situasi itu.
Namun curhatan kekasihnya itu justru ditanggapi dengan emosi oleh Herdis. Alih-alih bertanggung jawab, pada malam itu dia malah berniat menghabisi korban. Saat itu dia langsung melakukan pengecekan keberadaan senjata tajam berupa pisau karambit yang dia simpan di dalam tas miliknya. Di malam itu juga Herdis mengajak Wiwin untuk bertemu besok harinya.
Selanjutnya Rabu (29/11/2023), Herdis pergi kuliah di sebuah perguruan tinggi di wilayah Tasikmalaya Utara. Namun saat sampai kampus dia langsung menuju sanggar Pramuka untuk mengambil alat pemukul yang terbuat dari kayu. Benda mirip pentungan itu lalu dimasukkan ke tas bersama pisau yang sudah disiapkan sebelumnya.
Selepas tengah hari Wiwin datang, dengan menggunakan sepeda motor. Herdis lalu mengajak Wiwin ke tempat sepi dan jauh dari permukiman warga, tepatnya di semak-semak perkebunan Kampung Puteran Kaler Blok Amsali Pasir Gintung Desa Puteran, Kecamatan Pageurageung, Kabupaten Tasikmalaya.
Sambil jongkok di kebun, keduanya mulai berbicara dan terlibat pertengkaran. Herdis langsung berdiri dan memukul tengkuk korban dua kali lalu mendorong hingga terjatuh. Setelah itu dia langsung mengeluarkan alat pemukul kayu dan menghantam kepala Wiwin sebanyak 5 kali. Kerasnya pukulan membuat pentungan kayu itu sampai patah.
Setelah itu dia mengeluarkan pisau karambit dan menghujamkannya ke dada Wiwin. Tapi saat itu Wiwin meronta dan berteriak. Kebiadaban Herdis semakin menjadi-jadi, dia menusuk leher Wiwin dengan pisau sebanyak tiga kali. Hingga akhirnya Wiwin tak lagi berteriak, tapi Herdis masih bertingkah layaknya orang kesetanan. Dia belum berhenti menghujamkan pisau itu ke tubuh Wiwin.
Setelah yakin Wiwin sudah tak bernyawa, Herdis lalu membuang pisau itu dan kembali ke kampus. Sebelumnya dia sempat mendorong tubuh Wiwin ke bagian bawah kebun.
Bak pembunuh berdarah dingin, saat kembali ke kampus dia melanjutkan perkuliahan sampai sore. Saat pulang ke rumah dia juga sempat merendam sepatu dan pakaiannya yang terdapat bercak darah korban.
Di sisi lain, pada sore itu seorang warga menemukan jenazah Wiwin. Warga gempar dan polisi bertindak. Sekitar pukul 23.00 WIB, Herdis berhasil ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan.
Dosen LB Filsafat Unpar Dinonaktifkan Buntut Dugaan Kekerasan Seksual
Universitas Katolik Parahyangan (Unpar) memberikan sanksi tegas kepada seorang dosen luar biasa Fakultas Filsafat bernama Syarif Maulana (SM). Sanksi tersebut dikeluarkan setelah yang bersangkutan diduga telah melakukan kasus kekerasan seksual.
Dalam keterangan tertulisnya, Unpar menyatakan bahwa Syarif Maulana sudah tidak diperkenankan melakukan kegiatan apapun di lingkungan Unpar per 13 Mei 2024. Langkah ini dilakukan Unpar untuk membuka ruang pelaporan atas dugaan kasus yang menyeret dosen pada mata kuliah filsafat sosial dan politik tersebut.
"Sejak munculnya beragam unggahan di media sosial yang menyatakan bahwa Syarif Maulana sebagai pihak yang terduga melakukan tindakan kekerasan seksual, yang bersangkutan sudah tidak diperkenankan untuk melakukan kegiatan apapun termasuk tetapi tidak terbatas pada kegiatan akademik dan non akademik di lingkungan UNPAR yang diselenggarakan baik secara daring maupun luring per 13 Mei 2024," demikian pernyataan tertulis Unpar sebagaimana dilihat Selasa (14/5/2024).
"Hal ini dilakukan untuk memberi kesempatan proses pemeriksaan dan proses pelaporan serta mencegah meluasnya dan pengulangan terjadinya perbuatan serupa. Dengan demikian, sejak tanggal tersebut, seluruh kegiatan yang dilakukan oleh yang bersangkutan (jika ada) di luar Universitas Katolik Parahyangan tidak terafiliasi dengan Universitas Katolik Parahyangan."
Unpar juga memastikan, Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual sudah memberikan imbaun kepada setiap pihak yang merasa telah mengalami dugaan kekerasan seksual oleh Syarif Maulana. Jika ada yang merasa menjadi korban, Unpar menyarankan supaya bisa melapor melalui Layanan Pengaduan Kekerasan Seksual di lingkungan Unpar.
"Aduan/laporan yang masuk melalui Satgas PPKS UNPAR akan direspons secara normatif dan administratif, sesuai Peraturan Rektor Nomor III/PRT/2022-06/049 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Universitas Katolik Parahyangan. Untuk diketahui bersama, Satgas PPKS UNPAR sudah terbentuk sejak 18 Oktober 2022," katanya.
"Aduan/laporan yang masuk akan menjadi dasar bagi UNPAR untuk mengambil tindakan lebih lanjut terhadap Syarif Maulana sesuai ketentuan yang berlaku," tambah keterangan tersebut.
Unpar berkomitmen mengawal kasus ini untuk mewujudkan misi kampus aman tanpa kekerasan seksual. Bahkan, Unpar siap memberikan pendampingan bagi sivitas akademika yang merasa telah menjadi korban dugaan kekerasan seksual yang dilakukan Syarif Maulana.
"UNPAR akan terus mengawal kasus ini, sesuai dengan komitmen UNPAR untuk menjamin kampus aman tanpa kekerasan seksual. Apabila diperlukan, UNPAR juga akan memberikan pendampingan bagi sivitas akademika UNPAR yang menjadi korban tindakan kekerasan seksual mencakup pemberian layanan konseling, layanan kesehatan, dan bantuan hukum," tutup pernyataan tertulis dari Unpar.
Adapun pelaporan bisa disampaikan melalui hotline dengan nomor 081320744852 dan email satgasppks@unpar.ac.id. Korban juga bisa menyampaikan laporannya melalui Instagram @satgasppks.unpar atau melalui layanan pengaduan dengan mengakses https://bit.ly/FormLayananPengaduanKekerasanSeksualdiUniversitasKatolikParahyangan.
Belasan Anak di Karawang Diduga Jadi Korban Sodomi 2 Remaja
Belasan anak Sekolah Dasar (SD) di Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang diduga jadi korban sodomi dua remaja. Modusnya, korban diajak main game hingga diberi uang.
Informasi tersebut juga dibenarkan oleh Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, Satreskrim Polres Karawang, Ipda Rita Zahara.
"Laporannya baru terbit, dan terduga pelaku belum kami BAP" ujar Rita, saat dikonfirmasi detikJabar melalui pesan tertulis, Selasa (14/5/2024).
Dihubungi terpisah, Kasi Humas Polres Karawang Ipda Kusmayadi mengatakan, saat ini pihaknya masih mendata dan melakukan visum terhadap beberapa korban.
"Iya kalau yang ramai diinformasikan katanya korban 16 orang, tapi kita masih memintai keterangan dan memvisum terduga korban, jadi belum tau seperti apa peristiwanya dan kapan kejadiannya," kata Kusmayadi.
Ia menyebut terduga pelaku berinisial YA dan YI, merupakan warga sekitar, yang menyasar para korban anak-anak SD di lingkungannya.
"Terduga pelaku itu 2 orang korbannya merupakan anak-anak di lingkungan itu, paling beda-beda blok aja," imbuhnya.
Untuk modus sendiri, berdasarkan keterangan sementara, korban diiming-imingi uang dan ditemani maen game sementara sebelum disodomi.
"Modusnya ditemani maen game online, diberi uang, berdasarkan keterangan yang didapat sementara jadi para korban itu diberikan uang. Tapi ini belum jelas yah, lebih lengkapnya nanti tunggu proses pemeriksaan selesai," katanya.
Delapan anak korban dugaan sodomi oleh dua remaja di Karawang telah divisum, polisi tengah berupaya menggali keterangan dugaan adanya korban lain.
"Untuk korban dugaan sodomi itu, informasinya sudah masuk di laporan Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak). Saat ini sudah ada 8 korban yang divisum," ujar Kusmayadi kepada detikJabar.
Anak Tusuk Mati Ibu Pakai Garpu Tanah di Sukabumi
Inas (45) tewas di tangan putra kandungnya sendiri di Desa Sekarsari, Kecamatan Kalibunder, Kabupaten Sukabumi pada Senin (13/5/2024), peristiwa itu baru diketahui warga pada Selasa (14/5/2024) pagi tadi.
Informasi diperoleh detikJabar, korban dibunuh hanya gegara pelaku ingin dibelikan motor. Diduga karena korban tidak bisa mengabulkan permintaan anaknya, akhirnya dihabisi oleh pelaku.
"Kejadiannya kemarin sore, namun baru ketahuan subuh tadi. Langsung pelaku diamankan. Kabar yang beredar di warga dia (pelaku) itu ingin motor," kata Dedi Chodri, warga Kalibunder kepada detikJabar melalui sambungan telepon.
Dedi menyebut, korban mengalami luka di leher dan kepalanya akibat tusukan garpu tanah. "Si ibunya dibunuh menggunakan garpu ditusuk leher dan kepalanya pakai garpu, yang biasa dipakai untuk ke kebun menggali tanah," imbuh Dedi.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Ali Jupri mengatakan, pihaknya akan mendalami keterangan pelaku terkait aksinya membunuh sang ibu. Selain pelaku, polisi juga akan membawa barang bukti berupa garpu tanah yang dipakai pelaku membunuh ibunya. Ali juga menampik pelaku membunuh ibunya gegara ingin motor.
"Kita akan mendalami motifnya lebih jauh, selain pelaku kami juga membawa barang bukti yang dipakai saat dia melakukan aksinya. Informasi soal katanya dia minta dibelikan motor tidak ada, pelaku beralasan dia kesal kepada ibunya," ujar Ali.
Sementara itu Kapolsek Kalibunder Iptu Taufik Hadian menjelaskan jasad Inas ibunda pelaku rencananya akan diautopsi di RS Syamsudn SH.
"Pelaku sudah dijemput pihak Satreskrim Polres Sukabumi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, sementara jasad koban yang merupakan ibu pelaku dibawa ke RSUD Syamsudin SH untuk menjalani autopsi, karena tadi juga ada permintaan keluarga agar proses penguburan bisa lebih cepat," tutur Taufik.
(ral/sud)