"Anda pernah dengar nggak ada tiga jenis kesalahan, kesalahan fatal, kesalahan wajar, sama kesalahan aneh?" tanya jaksa ke saksi dari mahasiswa PPDS Undip.
Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengajukan banding atas vonis 16 tahun yang dijatuhkan ke mantan pejabat MA yang juga dikenal makelar kasus, Zarof Ricar.
"Nanti ada Direkturnya satu lagi dari KPK. Kita minta. Nanti kita juga ada minta nanti dari TNI, tapi yang sudah pensiun atau yang mempensiunkan diri," katanya.
KUHAP baru diterapkan pada 2026 nanti. Plt Wakil Jaksa Agung RI, Asep N Mulyana, mengingatkan para jaksa untuk berhati-hati dalam melakukan penyelidikan.