Kasus Korupsi Renovasi Perpustakaan Maros Rp 2,2 M Dilimpahkan ke Jaksa

Kasus Korupsi Renovasi Perpustakaan Maros Rp 2,2 M Dilimpahkan ke Jaksa

Reinhard Soplantila - detikSulsel
Rabu, 26 Feb 2025 22:23 WIB
Kasus korupsi dana rehabilitasi Perpustakaan Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel) senilai Rp 2,2 miliar dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros. Lima orang tersangka dalam kasus ini segera menjalani persidangan.
Foto: Lima orang tersangka kasus korupsi dana rehabilitasi Perpustakaan Maros. (dok. istimewa)
Maros -

Kasus korupsi dana rehabilitasi Perpustakaan Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel) senilai Rp 2,2 miliar dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros. Lima orang tersangka dalam kasus ini segera menjalani persidangan.

"Tahap dua kasus korupsi perpustakaan dari Polres Maros sementara berlangsung hari ini," ujar Kasi Pidsus Kejari Maros, Sulfikar kepada detikSulsel, Rabu (26/2/2025).

Pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut dilakukan di kantor Kejari Maros, Rabu (26/2). Sulfika mengatakan pihaknya akan mempelajari hal yang meringankan kelima tersangka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami lihat dulu nanti kalau ada hal yang meringankan, pemulihan uang negara atau apalah kami tidak tahan atau kami tahan rumah atau kota. Dengan catatan itu ada pertimbangan," katanya.

Dia menegaskan proses hukum terhadap para tersangka terus berlanjut. Sulfikar membenarkan salah satu tersangka merupakan ketua LSM anti-korupsi berinisial MIOS.

ADVERTISEMENT

"Iya, ketua LSM salah satunya itu (dari lima orang tersangka)," kata Sulfikar.

Lebih lanjut, Sulfikar memastikan kelima tersangka dalam kondisi sehat. Hal itu berdasarkan surat keterangan yang dilampirkan polisi.

"Kalau berdasarkan surat dari polisi, ini sehat semua," tegasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Aditya Pandu DS menambahkan kelima tersangka masing-masing berinisial WP (40), MIOS (40), MS (58), MS (45) dan SM (33). Tersangka dan barang bukti diserahkan setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21.

"Berkas sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum," tegas Pandu.

Sebelumnya diberitakan, polisi menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus korupsi di Dinas Perpustakaan Maros. Korupsi tersebut terkait dengan kegiatan rehabilitasi dari DAK Tahun 2021.

"Kegiatan rehabilitasi dinas perpustakaan dari DAK 2021. Di mana tahapan saat ini sudah penetapan tersangka, ada 5 orang," ujar Kasat Reskrim Polres Maros Iptu Aditya Pandu kepada wartawan, Senin (30/12/2024).

Kasus ini mulai dilakukan investigasi oleh penyidik Unit Tipidkor Satreskrim Polres Maros, pada awal tahun 2023. Pandu mengungkapkan dari lima orang tersangka, salah satunya adalah aparatur sipil negara (ASN).

"Satu orang ASN, pejabat pembuat komitmen, pelaksana, CV pelaksana konsultan pengawasan dan pelaksana konsultan pengawas," kata Pandu.




(hsr/hsr)

Hide Ads