Banding Jaksa Dikabulkan, Legislator Pasangkayu Paris Divonis 3 Tahun Bui

Sulawesi Barat

Banding Jaksa Dikabulkan, Legislator Pasangkayu Paris Divonis 3 Tahun Bui

Hafis Hamdan - detikSulsel
Rabu, 20 Nov 2024 18:50 WIB
Anggota DPRD Pasangkayu Paris Balinono menjalani sidang putusan kasus politik uang.
Foto: Anggota DPRD Pasangkayu Paris Balinono menjalani sidang putusan kasus politik uang. (Dok. Istimewa)
Pasangkayu -

Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Barat (Sulbar), mengabulkan banding jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Pasangkayu terhadap terdakwa anggota DPRD Pasangkayu Paris Balinono. Jaksa melayangkan banding usai PN Pasangkayu hanya menjatuhkan hukuman 3 bulan penjara terhadap Paris dalam kasus money politic atau politik uang.

Dilihat detikcom di situs kepaniteraan MA, Rabu (20/11/2024), putusan tersebut keluar dengan nomor perkara: 233/PID.SUS/2024/PT MAM. Paris dijatuhi hukuman pidana penjara 3 tahun dan denda Rp 200 juta.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 36 bulan," demikian bunyi amar putusan majelis hakim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, legislator Demokrat itu juga dijatuhi denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan jika tak dibayarkan maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

"Pidana denda Rp 200 juta," lanjut bunyi putusan tersebut.

ADVERTISEMENT

Kasi Intel Kejari Pasangkayu Iwan Mex Namara membenarkan putusan tersebut. Dia menyebut putusan itu telah sesuai dengan tuntutan JPU.

"(Putusan tersebut) sesuai tuntutan JPU," kata Iwan.

Diberitakan sebelumnya, kasus ini berawal saat Paris Balinono tertangkap kamera Panwascam membagi-bagikan uang dalam kegiatan kampanye terbatas paslon Pilgub, Suhardi Duka-Jenderal Salim Mengga (SDK-JSM) di Desa Motu, Kecamatan Baras, Pasangkayu pada Selasa (8/10). Paris disebut membagikan uang sebesar Rp 50 ribu kepada 300 peserta.

Kasus itu selanjutnya ditangani Sentra Gakkumdu Pasangkayu. Setelah cukup bukti, kasus itu dinaikkan ke tahap penyidikan dan Paris ditetapkan sebagai tersangka.

"Jadi menurut hasil pengawasan Panwascam, uang itu ada dalam amplop, yang berisi 1 lembar pecahan Rp 50 ribu kepada kurang lebih 300 orang," ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Pasangkayu, Darmawan saat dihubungi detikcom, Senin (14/10).

Selanjutnya Paris menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Pasangkayu, Kamis (7/11) pagi. Saat itu majelis hakim PN Pasangkayu menjatuhi hukuman 3 bulan penjara dan denda Rp 200 juta terhadap legislator Demokrat tersebut.

Kasi Intel Kejari Pasangkayu, Iwan Mex Namara mengatakan jika putusan majelis hakim PN Pasangkayu berbeda jauh dari tuntutan JPU yang menuntut terdakwa dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Pihaknya pun mengajukan banding ke PT Sulbar.




(hsr/asm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads