Pemkab Gianyar Gandeng Jaksa Tagih Wajib Pajak Bandel

Pemkab Gianyar Gandeng Jaksa Tagih Wajib Pajak Bandel

Tim detikBali - detikBali
Selasa, 19 Nov 2024 15:32 WIB
Pertemuan BPKAD Gianyar dan Kejaksaan Negeri Gianyar di aula Kejari Gianyar, Selasa (19/11/2024). (Pemkab Gianyar)
Foto: Pertemuan BPKAD Gianyar dan Kejaksaan Negeri Gianyar di aula Kejari Gianyar, Selasa (19/11/2024). (Pemkab Gianyar)
Gianyar -

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gianyar menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar menyelesaikan tunggakan pajak daerah bagi empat perusahaan yang bandel. Tunggakan pajak tersebut berdasarkan perhitungan nilainya mencapai Rp 3 miliar.

Plt Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Gianyar, Gusti Bagus Adi Widhya Utama, mengatakan pihaknya menggandeng Kejari sebagai bentuk transparansi. Ia menegaskan pajak daerah berbeda dengan pajak penghasilan (PPh).

"Kami juga selalu mengingatkan bahwa pajak daerah ini berbeda dengan PPh. PPh sifatnya perorangan, sementara pajak daerah merupakan pajak yang dititipkan oleh masyarakat kepada pengusaha, mereka punya kewajiban menyetorkannya kepada daerah," jelas Bem, sapaan kerap Bagus Adi Widhya Utama, Selasa (19/11/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bem mencontohkan jika para pengusaha melakukan manipulasi dalam pembayaran pajak daerah tersebut, maka mereka masuk dalam kategori penggelapan. Itu artinya pengusaha ikut melakukan tindakan korupsi.

"Nah inilah bentuk transparansi kami di daerah. Tujuan kami di pemerintah daerah sama dengan Kejaksaan, yaitu supaya pendapatan daerah bisa meningkat, kesejahteraan masyarakat meningkat," ujar Bem.

ADVERTISEMENT

Kajari Gianyar, Agus Wirawan Eko Saputro akan melakukan tindakan lebih lanjut dan mengevaluasi sejauh mana kendala atau permasalahan wajib pajak tersebut. "Evaluasi akan kami lakukan, apakah kendalanya bersifat cash flow atau kendala internal yang kami tidak tahu atau kah mereka memanipulasi pajak," kata Agus.

Agus menegaskan jika para pengusaha terbukti memanipulasi, hal tersebut bisa menjadi tindakan pidana. Namun jika terkendala administrasi, maka dilakukan tindakan administrasi atau pidana perpajakan.

"Kalau administrasi mungkin bisa dilakukan tindakan administrasi yang lain atau pidana perpajakan kah atau sanksi-sanksi administrasi yang lain sesuai Perda," jelas Agus.

Ia berharap dengan kepercayaan Pemkab Gianyar terkait penagihan pajak ini bisa meningkatkan pendapatan daerah dan bisa memberi kesejahteraan kepada masyarakat di Kabupaten Gianyar.

Tercatat, ada empat perusahaan yang menunggak pembayaran pajak sejak 2018. Sebetulnya, antara BPKAD dan empat perusahaan ini telah menangani kesepakatan bahwa mereka akan membayar pajak secara mencicil.

Kesepakatan ini diambil untuk memberi keringanan pembayaran karena terdampak krisis COVID-19. Namun belakangan ini, pembayaran tersebut terhenti.




(nor/nor)

Hide Ads