detikNews
Yusril: Kalau Melarang Presiden Kampanye Konsekuensinya Ubah UUD 45
Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra mengatakan presiden hanya perlu menerbitkan keputusan presiden (Keppres) jika hendak berkampanye di Pilpres 2024.
Senin, 29 Jan 2024 13:50 WIB