Beda Abolisi dan Amnesti, Tom Lembong dan Hasto Contohnya

ADVERTISEMENT

Beda Abolisi dan Amnesti, Tom Lembong dan Hasto Contohnya

Cicin Yulianti - detikEdu
Jumat, 01 Agu 2025 10:47 WIB
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/7/2025).
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad umumkan persetujuan atas pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti yang diberikan kepada Hasto, Kamis (31/7/2025). Begini perbedaan abolisi dan amnesti. Foto: Anggi Muliawati/detikcom
Jakarta -

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan persetujuan atas usulan Presiden Prabowo untuk memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.

Hal tersebut didasarkan pada keputusan rapat Komisi III DPR bersama Kementerian Hukum. Dasco menyebut keputusan ini telah disetujui oleh DPR.

"Dan tadi kami telah mengadakan rapat konsultasi. Dan hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan," kata Dasco di gedung DPR RI, Jakarta pada Kamis (31/7/2025) dikutip dari detikNews.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tom dan Hasto termasuk dua dari 1.116 terpidana yang akan diberikan abolisi dan amnesti. Hal itu sebagaimana yang tercantum dalam Surat Keputusan Nomor R 42/Pers/VII/2025 pada 30 Juli 2025.

Apa beda antara abolisi yang diberikan kepada Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto?

ADVERTISEMENT

Perbedaan Abolisi dan Amnesti

Seperti dikutip dari Kamus Istilah Hukum oleh Viswandoro, abolisi berasal dari kata bahasa Latin yakni abolitio. Abolisi adalah penghapusan terhadap seluruh akibat penjatuhan putusan pengadilan pidana kepada seorang terpidana yang bersalah melakukan delik, yang diberikan oleh presiden.

Dalam Naskah Akademik Rancangan UU tentang Grasi, Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi, abolisi bisa meniadakan pengadilan atau penuntutan kepada seseorang yang berstatus tersangka. Dan meniadakan tuntutan kepada yang berstatus terdakwa.

Sementara amnesti berasal dari kata bahasa Yunani, amnestia, yang artinya melupakan. Pemberian amnesti dilakukan sebagai bentuk menghapuskan pidana yang telah dilakukan.

Amnesti bisa diberikan baik sebelum diadili maupun saat menjalani pemidanaan. Pemberian amnesti biasanya didasarkan alasan kasih, politik, yuridis, dan bahkan seremonial.

Adapun penghapusan pidana dalam amnesti dilakukan dengan memperhatikan hak-hak dari korban. Namun, amnesti menjadi terbatas dalam kasus kejahatan kemanusiaan yang serius atau perbuatan tertentu seperti pengungkapan informasi atau kebenaran.

Dari penjelasan-penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa perbedaan antara keduanya adalah amnesti diberikan untuk menghapuskan hukuman pidana yang sudah dijatuhkan, sedangkan abolisi menghentikan kasus sebelum diputuskan pengadilan.

Baik amnesti maupun abolisi adalah hak prerogatif presiden. Keduanya termasuk kekuasaan khusus seorang kepala negara.

Baik abolisi maupun amnesti telah diatur dalam pasal 14 UUD 1945 yang berbunyi "Presiden memberi grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi". Sebelum presiden memberikan keputusan abolisi dan amnesti, ia harus mendapatkan pertimbangan dan persetujuan terlebih dahulu dari DPR.

Lebih lanjut dalam UU Darurat No 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi, presiden memberi amnesti dan abolisi setelah mendapat nasihat tertulis dari Mahkamah Agung yang menyampaikan nasihat itu atas permintaan menteri kehakiman.

Tentang Kasus Tom Lembong dan Hasto

Merangkum catatan detikNews, Tom Lembong sebelumnya terseret kasus impor gula dengan kerugian Rp 578 miliar. Jaksa mengungkap keterlibatan Tom telah terjadi sejak 12 Agustus 2015.

Saat itu, Tom masih menjadi Menteri Perdagangan dan menyetujui impor gula kristal mentah yang akan diolah jadi kristal putih. Ia menyetujui tanpa melakukan rapat koordinasi dengan kementerian terkait.

Jaksa menyalahkan Tom karena tidak menunjuk BUMN untuk menstabilkan harga gula di Indonesia. Ia malah menunjuk Induk Koperasi Kartika (INKOPKAR), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (INKOPPOL), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (PUSKOPOL), dan Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI Polri.

Singkat cerita, akhirnya Tom didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pada 18 Juli 2025, Tom divonis 4,5 tahun penjara. Namun, di saat ia tengah mengajukan banding, Presiden Prabowo kemudian memberinya abolisi.

Adapun dalam kasus Hasto, ia sebelumnya divonis 3,5 tahun penjara karena terbukti bersalah memberikan suap kepada mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 untuk Harun Masiku.

Selain itu, ia juga didenda sebesar Rp 250 juta. Putusan tersebut diberikan karena hakim menyatakan Hasto melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Kini, Hasto telah mendapatkan amnesti dari presiden. Pertimbangan Prabowo memberinya amnesti disebut karena demi kepentingan bangsa dan negara.




(cyu/twu)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads