Amnesti adalah Pengampunan Hukuman, Selain Hasto Siapa Saja Penerimanya?

ADVERTISEMENT

Amnesti adalah Pengampunan Hukuman, Selain Hasto Siapa Saja Penerimanya?

Trisna Wulandari - detikEdu
Jumat, 01 Agu 2025 10:14 WIB
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Amnesti adalah pengampunan hukum yang merupakan kewenangan presiden. Selain Hasto Kristiyanto, ini orang-orang yang pernah diberi amnesti. Foto: Mulia Budi/detikcom
Jakarta -

Presiden Prabowo Subianto memberi amnesti kepada Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P). Berdasarkan Surat Presiden Nomor R 42/Pers/VII/2025 tanggal 30 Juli 2025, pemberian amnesti ditujukan pada 1.116 terpidana, termasuk Hasto.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan DPR sudah menyetujui usulan pemberian amnesti ini.

"Pemberian persetujuan tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti, termasuk saudara Hasto Kristiyanto," kata Dasco usai rapat konsultasi dengan pemerintah yang dihadiri Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (31/7/2025), dilansir detikNews.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apa Itu Amnesti?

Amnesti adalah tindakan memberikan pengampunan atau penghapusan hukum terhadap sekelompok orang yang sudah melakukan tindakan pidana tertentu. Berdasarkan UUD 1945 pasal 14, amnesti merupakan kewenangan presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPR.

Amnesti juga diatur dalam Undang-Undang Darurat RI (UU Drt) No 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi. Dalam UU ini dijelaskan, presiden memberi amnesti setelah mendapat nasihat tertulis dari Mahkamah Agung yang menyampaikan nasihat itu atas permintaan Menteri Kehakiman.

ADVERTISEMENT

Amnesti bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi sekelompok orang yang terlibat tindakan pidana tertentu untuk mendapat pengampunan dan penghapusan hukuman yang sudah dijatuhkan, seperti dijelaskan dalam Buku Ajar Hukum Pidana dan Penerapan Hukum Acara Pidana oleh Ecep Nurjamal SH MH.

Berdasarkan UU Drt No 11 Tahun 1954, dengan pemberian amnesti, semua akibat hukum pidana terhadap orang bersangkutan dihapuskan.

Penerima Amnesti Selain Hasto

Hasto mendapat amnesti atas kasus suap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pengurusan antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 untuk Harun Masiku. Sebelumnya pada Jumat (25//2025), ia divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dengan hukuman 3,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta.

Selain Hasto, berikut sejumlah orang yang pernah diberikan amnesti di Indonesia.

1. Orang-orang Pemberontakan DI/TII

Berdasarkan Keputusan Presiden atau Keppres Nomor 330 Tahun 1959, Sukarno memberikan amnesti pada orang-orang yang terlibat pemberontakan DI/TII Kahar Muzakar di Sulawesi Selatan. Mereka dinilai insyaf dan ingin kembali ke NKRI.

2. Pengikut Gerakan Fretilin Timor Timur

Soeharto memberikan amnesti dan abolisi pada pengikut gerakan Fretilin di Timor Timur di dalam dan luar negeri melalui Keppres No 63 Tahun 1977. Amnesti diberikan untuk melancarkan pembangunan Provinsi Daerah Tingkat I Timor Timur.

3. Aktivis Pro Demokrasi Sri Bintang Pamungkas dan Muchtar Pakpahan

BJ Habibie memberikan amnesti pada aktivis pro demokrasi Sri Bintang Pamungkas dan Muchtar Pakpahan yang sebelumnya ditahan lantaran kritik keras pada pemerintah Orde Baru. Pemberian amnesti tertuang pada Keppres No 80 Tahun 1998.

4. Budiman Sudjatmiko

Gus Dur memberikan amnesti pada Budiman Sudjatmiko pada 10 Desember 1999. Kepala Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan ini sebelumnya dipenjara saat Orde Baru karena dinilai sebagai dalam kerusuhan peristiwa 27 Juli 196.

5. Baiq Nuril

Joko Widodo atau Jokowi memberikan amnesti pada Baiq Nurul Maknun, guru SMAN 7 Mataram, NTB pada 2019. Baiq Nuil sebelumnya divonis melanggar UU ITE pada tingkat kasasi lantaran merekam aksi pelaku pelecehan seksual terhadap dirinya yang merupakan korban. Peninjauan kembali (PK) kasus pelecehan seksualnya ditolak Mahkamah Agung hingga harus menjalani hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta.




(twu/nwk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads