Rektor Unissula Dorong Pemerintah Transparan dalam Memberikan Amnesti-Abolisi

Rektor Unissula Dorong Pemerintah Transparan dalam Memberikan Amnesti-Abolisi

Angling Adhitya Purbaya - detikJateng
Selasa, 05 Agu 2025 18:06 WIB
Rektor Unissula, Gunarto memberikan keterangan soal amnesti dan abolisi terhadap Hasto dan Tom Lembong, Selasa (5/8/2025).
Rektor Unissula, Gunarto memberikan keterangan soal amnesti dan abolisi terhadap Hasto dan Tom Lembong, Selasa (5/8/2025). Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikJateng.
Semarang -

Rektor Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang, Gunarto, mendukung amnesti dan abolisi yang diberikan kepada Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong. Namun dia berharap transparansi sehingga tidak ada spekulasi dibaliknya.

Gunarto mengapresiasi langkah Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto dalam pemberian amnesti dan abolisi tersebut. Dia yakin keputusan itu sudah berdasarkan aturan hukum positif.

"Kami meyakini bahwa langkah Presiden ini tidak hanya berlandaskan aturan hukum positif, tetapi juga mencerminkan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan hukum," kata Gunarto di kampus Unissula, Selasa (5/8/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gunarto menyusun naskah dukungan terhadap keputusan abolisi dan amnesti tersebut. Di dalam naskah itu dia mengajak masyarakat melihat langkah Presiden itu sebagai pematangan hukum dan sistem demokrasi. Gunarto juga mendorong pemerintah untuk transparan.

"Pemerintah juga kami dorong untuk menjelaskan secara transparan dasar dan proses pemberian amnesti dan abolisi ini. Memperkuat mekanisme seleksi dan evaluasi ke depan agar tetap akuntable. Menjadikan ini sebagai bagian dari perbaikan sistem hukum yang humanis dan adil," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Transparansi yang dimaksud menurut Gunarto tidak hanya soal langkah pemberian amnesti dan abolisi seperti harus persetujuan DPR RI hingga keputusan Presiden, namun juga latar belakang pemberian amnesti, sehingga tidak muncul spekulasi di masyarakat soal itu.

"Maksud itu pemerintah supaya menjelaskan tidak hanya formal harus persetujuan DPR, harus dengan Kepres, tapi pemerintah harus menjelaskan substansi mengapa diberikan pengampunan,amnesti kepada Hasto, sehingga tidak timbul spekulasi," jelas Gunarto.

"Abolisi terhadap Tom Lembong juga tidak cukup hanya penjelasan formal pertimbangan DPR dan Kepres tetapi pada sisi substansi, sehingga mencerdaskan kehidupan bangsa," imbuhnya.

Dia mengatakan jika tidak dijelaskan secara transparan dikhawatirkan ada spekulasi misalnya soal upaya menjatuhkan sehingga ada tokoh terjerat kasus. Secara umum dia menyebut kasus korupsi, narkoba, dan seksualitas kerap digunakan untuk menjatuhkan.

"Terutama tindak pidana korupsi, narkoba dan seksualitas yang sering digunakan penguasa untuk menjatuhkan atau melakukan demoralisasi kepada pejabat tertentu yang tidak melakukan gratifikasi misalnya kemudian dijebak terbukti menerima gratifikasi. Jadi Spekulasi secara substansi," jelasnya.

Gunarto menilai abolisi untuk Tom Lembong merupakan koreksi atas ketidakadilan substansif. Dalam perkara itu Lembong menerbitkan izin impor dengan itikad baik sebagai menteri perdagangan supaya pasokan dan harga terjaga.

"Pemberian abolisi oleh Presiden, berdasarkan Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, merupakan koreksi terhadap proses hukum yang cenderung memidana kebijakan publik yang sah. Ini penting agar pejabat negara tidak takut menjalankan tugasnya secara progresif, selama dilakukan untuk kepentingan rakyat dan tanpa motif pribadi," kata Gunarto.

Sedangkan amnesti untuk Hasto menurutnya merupakan jalan pemulihan demokrasi dengan wujud pengertian pidana terhadap tokoh politik yang diyakini menjalani proses hukum dalam situasi penuh dinamika politis.

"Dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia, amnesti adalah instrumen konstitusional yang telah digunakan untuk rekonsiliasi nasional, pemulihan demokrasi dan penghormatan terhadap hak-hak politik warga negara. Dalam kasus Hasto Kristiyanto, pertimbangan pemberian amnesti harus dibaca dalam kerangka perlindungan hak asasi manusia, kebebasan berpendapat, dan penghormatan terhadap proses demokrasi yang sehat," tegasnya.




(apl/ahr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads