Terdakwa Vulton Mathoes, oknum anggota Polres OKU yang menipu teman SMA Rp 225 juta dituntut hukuman 3 tahun penjara. Atas tuntutan itu, dia mengajukan pledoi
A, polisi di Lamongan menjalani penempatan khusus (patsus) karena menghamili selingkuhan hingga melahirkan. Kasusnya kini ditangani Propam Polres Lamongan.
Oknum polisi yang dilaporkan seorang perempuan atas dugaan pengeroyokan melaporkannya balik. Dia tidak terima karena mengklaim istrinya dipukul hingga jatuh.