Seorang oknum anggota polisi di Lamongan terpaksa harus berurusan dengan Propam polres setempat. Oknum tersebut kini ditahan karena diduga menghamili selingkuhannya.
Oknum polisi tersebut berinisial A, sedangkan perempuan selingkuhannya berinisial L.
Keduanya merupakan pasangan selingkuh yang masing-masing berkeluarga. Akibat perselingkuhan tersebut, L kemudian hamil bahkan telah melahirkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini, kasus oknum polisi A tersebut telah ditangani. Dalam hal ini, penanganan proses hukum diambil alih oleh Propam Polres Lamongan.
"Kasus tersebut sudah ditangani," kata Kasi Humas Polres Lamongan Ipda Andi Nur Cahya kepada wartawan, Kamis (22/2/2024).
Akibat ulahnya tersebut, oknum polisi A kini juga telah menjalani penempatan khusus (patsus) selama dua pekan. Ia bakal menjalani patsus selama 30 hari ke depan.
Andi menyebut patsus yang dijalani oknum polisi A sesuai dengan kode etik profesi. "Kita menunggu proses selanjutnya," tandas Andi.
(abq/iwd)