Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Vulton Mathoes, oknum anggota Polres OKU dengan hukuman 3 tahun penjara karena telah menipu teman SMAnya Rp 225 juta. Atas tuntutan itu, ia mengajukan pledoi.
Tuntutan tersebut dibacakan langsung oleh
JPU Siti Fatimah dihadapan majelis hakim Budiman Sitorus dalam sidang tuntutan yang dilakukan di Pengadilan Negeri Palembang Kamis (22/2/2024).
"Perbuatan terdakwa telah melanggar hukum, maka terhadap terdawa Ipda Vulton Matheos dituntut hukuman 3 tahun penjara," jelas JPU Siti Fatimah dalam persidangan Kamis l.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
JPU Fatimah meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan 3 tahun penjara.
"Saya harap majelis hakim menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan 3 tahun penjara," ungkapnya.
Setelah mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum, terdakwa Ipda Vulton Mathoes akan mengajukan keberatan pledoi.
"Ya Mulia saya akan mengajukan pledoi pada sidang berikutnya," katanya.
Diketahui terdakwa Ipda Vulton Mathoes melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan mengiming - imingi korban kerjasama terkait proyek pengerasan jalan di daerah Baturaja dengan modal awal Rp 1,5 Miliar dengan hasil keuntungan dari proyek tersebut dibagi menjadi 50-50.
Korban yang bernama Yulian Rais menyetujuinya dengan mentransfer uang Rp 10 juta sebagai bentuk keseriusan atas permintaan terdakwa.
Sampai akhirnya Korban mentransfer lagi uang Rp 225 juta pada 28 Januari 2022 lalu, kemudian seiring waktu korban menanyakan tentang proyek tersebut namun tidak ada realisasinya dan korban melaporkan kejadian tersebut.
(csb/csb)