Respons Kapolda Sumsel 2 Perwiranya Dilaporkan Aniaya Wanita di Tempat Hiburan

Sumatera Selatan

Respons Kapolda Sumsel 2 Perwiranya Dilaporkan Aniaya Wanita di Tempat Hiburan

Rio Roma Dhoni - detikSumbagsel
Jumat, 23 Feb 2024 18:01 WIB
Kapolda Sumsel Irjen A Rachmad Wibowo
Kapolda Sumsel Irjen A Rachmad Wibowo. Foto: Rio Roma Dhoni/detikcom
Palembang -

Dua oknum perwira polisi di Sumatera Selatan (Sumsel) berinisial AKP KA dan YG dilaporkan ke Propam Polda Sumsel karena diduga menganiaya wanita berinisial MRA. Kedua oknum itu bertugas di Polres Banyuasin.

Peristiwa dugaan penganiayaan yang dialami MRA terjadi di sebuah tempat hiburan di Jalan R Sukamto, Kelurahan 5 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang, pada Senin (29/1/2024) pukul 01.40 WIB.

Terkait dengan itu, Kapolda Sumsel Irjen A Rachmad Wibowo pun angkat bicara. Tanpa bermaksud membela anak buahnya, dia menyebut bahwa banyak cerita yang disampaikan MRA didampingi tim kuasa hukumnya tidak sesuai fakta sebenarnya.

"Saya sampaikan silahkan saja diproses, dilihat dari CCTV yang sekarang telah di proses Bid Propam Polda Sumsel, apa yang di sampaikan di media terkait dengan kronologi kejadian tidak semuanya benar," katanya, Jumat (23/2/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kata dia, kedua belah pihak sudah mencoba untuk berdamai, namun permintaan dari pelapor terlalu tinggi, kemungkinan ada motif tertentu dari laporan korban.

"Ini sudah hampir satu bulan setelah kejadian, antara kedua belah pihak sudah mencoba untuk berdamai, tetapi permintaannya (MRA) terlalu tinggi. Jadi ada modus lain ada motivasi lain," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Saat ini kasus tersebut sudah ditangani oleh Bid Propam Polda Sumsel, untuk hasil dari penyelidikan, kata dia, akan disampaikan ke publik.

"Intinya, silahkan saja diproses saat ini juga penyidik Propam Polda Sumsel tengah bekerja. Nanti apa hasilnya akan disampaikan ke publik," ujarnya.

Sementara itu, Kabid Propam Polda Sumsel Kombes Agus Halimudin mengatakan, dua oknum AKP berinisial KA dan YG yang dilaporkan sudah diperiksa oleh pihaknya.

"Kita sudah proses kasus tersebut dan kita juga telah melakukan penyelidikan semuanya baik," katanya.

Kata dia, pihak Propam juga telah menaikkan status laporan tersebut menjadi pemeriksaan terhadap pelapor dan terlapor.

"Kita akan jadwalkan untuk pemanggilan kedua pihak dan seterusnya akan melakukan sidang kode etik," ujarnya.




(csb/csb)


Hide Ads