detikNews
Prank Kejang-kejang Kena Corona, Wanita di Bone Divonis 9 Bulan Penjara
Seorang wanita di Kabupaten Bone, Sulsel, Anisa Rahma (20), yang nge-prank terkena virus Corona (COVID-19) pada Mei 2020, divonis 9 bulan penjara.
Selasa, 26 Jan 2021 19:40 WIB