Tim pengawasan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) turun tangan memeriksa mantan Kasi Pidsus Kejari Bone berinisial AK. AK sebelumnya dituding menipu seorang kepala desa (kades) Rp 300 juta dengan dalih pengembalian kerugian negara.
"Oknum jaksa diperiksa hari ini di Kejati," kata Kasi Intel Kejari Bone Andi Hairil Akhmad kepada detikSulsel Selasa (12/4/2022).
Andi Hairil mengatakan tim pengawasan Kejati Sulsel tak hanya memeriksa AK. Sejumlah saksi lain juga lain diperiksa, termasuk kepala desa (kades) Letta Tanah Ahmad yang mengaku menjadi korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemarin tim turun 7 orang dari Pengawasan Kejati Sulsel, dan mereka sudah tangani kasusnya," ungkap Andi Hairil
"Untuk detilnya jita masih menunggu hasil pemeriksaan dari Kejati Sulsel," sambung Andi Hairil.
Sebelumnya, Ahmad selaku Kades Letta Tanah, bone mengaku memberikan uang Rp 300 juta kepada oknum jaksa AK sebagai uang pengembalian kerugian negara. Uang itu diberikan karena Pemerintah Desa Letta Tanah masuk salah satu desa yang diperiksa Kejari Bone lantaran kegiatannya dianggap bermasalah pada tahun 2019.
"Kejadiannya pada tahun 2020, kegiatan dianggap bermasalah itu kegiatan 2019, proses pemeriksaannya 2020 kemudian dimintai pengembalian kerugian negara Rp 300 juta," kata Ahmad pada Kamis (7/4).
Ahmad menyebutkan, uang pengembalian kerugian negara itu tidak ada bukti administrasinya dikembalikan. Inspektorat Bone juga tidak pernah mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
"Ini sudah hampir dua tahun mi dilakukan itu pengembalian yang langsung ke oknum jaksanya, yang menyerahkan itu adalah keluarga sendiri dengan nominal Rp 295 juta tunai, dan Rp 5 juta transfer ke rekening pribadinya. Keluarga memiliki bukti transferan sebesar Rp 300 juta ke rekening pribadi," sebutnya.
Kejati Sulsel sebelumnya juga telah menanggapi dengan meminta Ahmad melapor. Namun Ahmad mengaku hanya ingin uang Rp 300 juta miliknya dikembalikan karena faktanya pengembalian kerugian negara tersebut tidak pernah dilakukan AK.
"Saya berharap uang itu kembali saja. Seandainya nakasih kembali ji itu uang tidak ada persoalan," katanya kepada detikSulsel Jumat (8/4).
(hmw/nvl)