Pemerintah Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) tetap melakukan eksekusi lahan untuk jalan masuk Bandara Arung Palakka. Padahal masih ada tujuh orang yang kukuh menolak dibebaskan lahannya.
"Ini sudah dibebaskan tapi ada beberapa orang yang belum mau menerima, makanya itu uangnya dititip di pengadilan," kata Wakil Bupati Bone Ambo Dalle kepada wartawan saat di lokasi eksekusi Rabu (11/5/2022).
Pantauan detikSulsel di lokasi eksekusi di Desa Paccing, Kecamatan Awangpone, sejumlah alat berat mulai dikerahkan untuk mengeksekusi sejak pukul 09.00 Wita. 2 ekskavator mulai menimbun sawah warga dengan tanah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Sementara itu aparat dari Brimob, personel Polres Bone, hingga Satpol PP diterjunkan untuk mengamankan eksekusi.
Wabup Ambo Dalle menyebutkan, mereka yang menolak merupakan pemrakarsa pertama perintisan jalan yang harus dilalui, hanya saja mereka minta harganya ditambah.
"Padahal penentuan harga bukan kewenangan kita. Itu kewenangan tim apresial. Pembebasan lahan bukan hanya tanah yang dibayar, termasuk tanaman yang di atasnya," tambahnya.
Ambo Dalle menambahkan, sekarang ini pihaknya akan meneruskan pengerjaan jalanan masuk bandara karena anggarannya sudah ada.
"Kalau (pemilik lahan yang menolak) berkenan mengambil kita kasi. Tadi malam saya negosiasi dengan Pak Camat dan Pak Kapolsek, kalau hari ini mau menerima langsung kita bawakan," jelasnya.
Sementara Kadis PUPR Bone Askar menuturkan, pengerjaan jalanan masuk bandara sepanjang 1,5 km, Badan jalan luasnya 9 meter. Kontraknya Rp 1,1 miliar.
"Target penyelesaiannya 1 April, namun ada kendala soal alokasi dana makanya diperpanjang kontraknya sampai 25 Mei. Kita menambah waktu," ucapnya.
"Di sini nanti rencananya dua jalur. Mudah-mudahan cepat selesai agar bandara bisa berfungsi cepat," sambung Askar.
Sekadar diketahui, sebanyak 47 pemilik lahan yang dibebaskan lahannya di Kecamatan Awangpone itu. Ada 7 diantaranya belum dibayarkan ganti ruginya. Sebab mereka minta ganti rugi per meternya sampai Rp1 juta. Saat ini juga sudah ada penetapan konsinyasinya dari pengadilan.
(nvl/nvl)