Pemkab Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) kini akan segera merevisi Perda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Revisi ini dilakukan usai warga komplain lahannya tiba-tiba masuk dalam kawasan ruang terbuka hijau (RTH).
"Kita akan revisi ini Perda RTRW (RDTR), dan akan dimasukkan sebagai permasalahan yang akan menjadi perbaikan ke depan," kata Sub Koordinator Pengawasan dan Pengendalian Penataan Ruang Dinas PUPR Bone Andi Asrijal kepada detikSulsel, Kamis (12/5/2022).
Asrijal menjelaskan dalam Perda Nomor 6 Tahun 2017 tentang RDTR, tiga kecamatan di Bone yakni Tanete Riattang, Tanete Riattang Barat, dan Tanete Riattang Timur ditetapkan sebagai kawasan RTH. Total luas lahannya sebesar 11.013,72 hektare.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"20% dari luas tiga kecamatan adalah 2.202,74 hektare. Karena memang kemarin kerepotan untuk mencapai 20%, karena tidak ada tanah pemerintah yang seluas itu. Sehingga penyebaran 20% itu kita cari lahan yang memungkinkan untuk ditetapkan sebagai ruang terbuka," terangnya.
Makanya, Pemkab Bone akan melakukan revisi untuk mengidentifikasi semua lahan masyarakat. Termasuk lahan-lahan masyarakat yang masuk dalam kawasan RTH yang telah ditetapkan sebelumnya.
"Masalah kemarin soal lahan masyarakat yang bersertifikat itu nanti kita akan melakukan perbaikan-perbaikan pada saat revisi. Kita akan star bulan ini," bebernya.
"Kita bisa tahu sendiri kepemilikan di lahan wilayah perkotaan, dalam hal ini kita tidak akan merugikan hak-hak orang, apalagi yang sudah ambil sertifikat itu," sambung Asrijal.
Diberitakan sebelumnya, Warga Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Muh Yunus mengeluhkan lahan tempat tinggalnya tiba-tiba masuk dalam zona ruang terbuka hijau (RTH). Lahan yang diklaim zona RTH itu seluas 1.090 meter persegi.
"Tempat tinggal saya inilah yang dijadikan Pemda sebagai RTH tanpa sepengetahuan kami. Apalagi itu lahan merupakan rumah tempat saya tinggal," kata Andi Muh Yunus kepada detikSulsel, Jumat (22/4).
Lokasi lahan Yunus berada di Kelurahan Macanang, Kecamatan Tanete Riattang Barat. Yunus sudah mengadu ke DPRD Bone terkait klaim lahan oleh Pemkab Bone tersebut dan diteruskan ke Bupati Bone.
"Saya cuman mau tahu kenapa tanah kami langsung dijadikan RTH tanpa pemberitahuan. Saya sudah menyurat ke Dinas PUPR tapi tidak ada ruang," katanya.
Yunus mengklaim memiliki surat C1 Persil No.63/D.Il-1108 C1 yang sudah turun temurun. Ada juga putusan pengadilan No.30/PTS.PDT.G/1985/PN.WTP, SHM No.308 tgl 25.8.1985 (PP.NO.24.1997 Pasal 32,34,48 Ayat 1, IMB No.331/KW/IV/2000, dan PBB.
"Sebagai warga kami sangat mengharapkan agar kiranya memberikan penjelasan pada kami mengenai bukti hak milik kami. Barusan saya tahu kalau lahan ini masuk zona RTH," keluhnya.
(asm/nvl)