Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal mengajukan permohonan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kejagung tak mengajukan banding atas vonis ringan Bharada Richard Eliezer. Langkah Kejagung itu dinilai mendukung penegakan peradilan yang berani di Indonesia.
Ferdy Sambo dkk mengajukan permohonan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang jauh lebih tinggi dibanding tuntutan jaksa.
Pakar hukum Universitas Negeri Manado (Unima) Lesza Leonardo Lombok menilai motif pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat oleh Ferdy Sambo dkk perlu diungkap.