Pakar Hukum Unima Nilai Motif Pembunuhan Yosua Seharusnya Diungkap

Pakar Hukum Unima Nilai Motif Pembunuhan Yosua Seharusnya Diungkap

Trisno Mais - detikSulsel
Kamis, 16 Feb 2023 16:56 WIB
Pakar hukum dari Universitas Negeri Manado (Unima) Lesza Leonardo Lombok.
Foto: Pakar hukum Universitas Negeri Manado (Unima) Lesza Leonardo Lombok. (dok. istimewa)
Manado -

Pakar hukum dari Universitas Negeri Manado (Unima) Lesza Leonardo Lombok menilai motif pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat oleh Ferdy Sambo dkk perlu diungkap. Lesza mengatakan motif semestinya menjadi dasar dalam pemberian hukuman.

"Saya tidak sependapat dengan hakim dan beberapa ahli hukum lain bahwa motif tidak penting untuk mengungkap kasus ini," kata Lesza kepada detikcom, Kamis (16/2/2023).

Lesza menjelaskan motif pembunuhan diperlukan untuk mencari dasar legal formal dalam menghukum atau bahkan membebaskan Richard Eliezer. Apalagi selama ini motif tersebut terkesan ditutup-tutupi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Misalnya contoh, ditemukan motif Yosua dibunuh adalah untuk menyembunyikan rahasia keluarga yang diketahui Yosua agar tidak pernah terungkap selamanya kepada publik. Dalam hal ini kalau Richard diperintah membunuh Yosua dan Richard tahu motif tersebut, maka Richard harus dihukum minimal sesuai tuntutan karena sadar tentang kebenaran/kesalahan tindakannya berdasarkan hukum," paparnya.

"Kalau Richard tidak tahu motif tersebut, berarti dia benar-benar hanya menjalankan perintah atasan, dan layak untuk dibebaskan dari tuntutan," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Menurutnya, vonis terhadap Richard Eliezer selama 1,5 tahun masih sulit dicerna dalam aspek legal formalnya. Dia menilai semestinya Richard Eliezer divonis bebas.

"Putusan hakim memberi hukuman 1,5 tahun kepada Richard agak sulit dicerna aspek legal formalnya. Kenapa tidak bebas sekalian? Jauh di bawah tuntutan jaksa tapi tetap dinyatakan bersalah pembunuhan berencana, yang mana pembunuhan berencana ancaman hukumannya mati atau seumur hidup atau 20 tahun," imbuhnya.

Eliezer Divonis 1,5 Tahun Penjara

Majelis hakim telah memutuskan vonis terhadap Richard Eliezer sebagai eksekutor pembunuhan Brigadir Yosua selama 1 tahun 6 bulan penjara. Putusan itu lebih ringan dari tuntutan 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, dikutip dari detikNews, Rabu (15/2).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara," imbuhnya.

Bharada Eliezer dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Tidak ada alasan pembenar dan pemaaf untuk Eliezer.

Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara

Eliezer sebelumnya dituntut hukuman 12 tahun penjara. Jaksa meyakini Eliezer terbukti bersalah terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

"Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merampas nyawa orang secara bersama-sama," kata jaksa saat membacakan tuntutan di sidang di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Rabu (18/1).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 12 tahun penjara," imbuhnya.

Eliezer diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Salah satu hal memberatkan Eliezer adalah peran sebagai eksekutor pembunuhan Yosua.




(asm/hsr)

Hide Ads