Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal mengajukan permohonan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang jauh lebih tinggi dibanding tuntutan jaksa. Permohonan banding itu diajukan sejak kemarin dan hari ini.
"Sesuai data di SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) PN Jakarta Selatan, para terdakwa pembunuhan berencana almarhum Yosua yaitu FS (Ferdy Sambo), PC (Putri Candrawathi), KM (Kuat Ma'ruf), dan RR (Ricky Rizal) telah menyatakan banding atas putusan yang dibacakan majelis hakim," ujar humas PN Jakarta Selatan dalam keterangannya seperti dikutip dari detikNews, Kamis (16/2/2023).
PN Jakarta Selatan menyebut Kuat Ma'ruf mengajukan banding sejak Rabu (15/2) kemarin. Sedangkan permohonan banding Sambo dan Putri serta Ricky diserahkan hari ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pengajuan banding tersebut untuk Terdakwa KM pada tanggal 15 Pebruari 2023, sedangkan untuk terdakwa FS, PC dan RR diajukan pada tanggal 16 Pebruari 2023," katanya.
Diketahui, Ferdy Sambo dkk dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Sambo dkk divonis lebih tinggi dari tuntutan jaksa.
Berikut putusan dan tuntutan kasus pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat:
1. Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup, divonis hukuman mati
2. Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara, divonis 20 tahun penjara
3. Kuat Ma'ruf dituntut 8 tahun penjara, divonis 15 tahun penjara
4. Ricky Rizal dituntut 8 tahun penjara, divonis 13 tahun penjara.
(ams/ahr)