Kejaksaan Agung (Kejagung) memutuskan tidak mengajukan banding terhadap vonis hakim kepada Richard Eliezer yang jauh lebih ringan dari tuntunan mereka. Keputusan Kejagung tersebut dinilai mendukung penegakan peradilan yang berani di Indonesia.
Hal itu disampaikan oleh ahli hukum dari Universitas Muhamadiyah Sumatera Utara (UMSU), Faisal. Awalnya dia memberikan apresiasi terhadap keputusan Kejagung tersebut karena dinilai mengikuti rasa kebatinan masyarakat.
"Apresiasi karena jaksa juga mengikuti rasa kebatinan masyarakat," kata Faisal kepada detikSumut, Kamis (16/2/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebab menurutnya, selama ini peradilan di Indonesia cenderung tidak berani mengambil suatu keputusan yang berisiko. Namun dalam peradilan Eliezer, dinilai menjadi momentum penegakan peradilan yang berani.
"Apalagi kalau saya melihat masalah Eliezer ini kan suatu momentum penegakan peradilan yang berani, karena selama ini pengadilan itu ya dalam tanda petik cenderung tidak berani mengambil keputusan penuh resiko," ujarnya.
Belum lagi keberanian Eliezer untuk jujur dalam peradilan tersebut merupakan suatu hal yang berat dilakukan. Namun Eliezer berani mengambil risiko yang luar biasa meskipun dalam tekanan.
"Yang kedua, ini adalah momentum kejujuran di lembaga peradilan, bahwa Eliezer ini bisa kita ambil sebagai momentum suatu kejujuran, keberanian mengungkap fakta kebenaran di tengah-tengah tekanan dengan resiko yang luar biasa," ucapnya.
Sehingga apa yang dilakukan oleh Kejagung tersebut dinilai sebagai bentuk dukungan dalam perbaikan peradilan yang berani di Indonesia. Sehingga dia kembali memberikan apresiasi terhadap hal itu.
"Kita berharap semua komponen, termasuk kejaksaan juga mengapresiasi itu dalam artian tidak perlu mengambil resiko mengajukan upaya hukum banding, dan itu dilakukan oleh mereka," tutupnya.
Sebelumnya, Kejagung memutuskan tidak mengajukan banding atas vonis 1 tahun 6 bulan penjara untuk Bharada Richard Eliezer. Jaksa lalu menyampaikan alasan di balik tidak mengajukan banding.
"Bahwa saudara Richard Eliezer yang telah berterus terang kooperatif dari awal, itu merupakan contoh bagi para pelaku penegak hukum yang mau membongkar suatu tindak pidana, jadi bahan pertimbangan juga bagi Kejagung untuk tidak menyatakan banding, sehingga putusan ini saya dengar penasihat hukum daripada Richard Eliezer kami tidak menyatakan banding, dan kami tidak banding, inkrah lah putusan ini sehingga mempunyai kekuatan hukum tetap," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana, seperti dikutip dari detikNews, Kamis (16/2/2023).
Fadil lalu menyampaikan alasan pihaknya tidak mengajukan banding. Alasannya karena sudah melihat keadilan dalam putusan hakim. Keadilan itu dilihat dari respons keluarga korban Brigadir Yosua Hutabarat yang sudah memaafkan Eliezer.
(dpw/dpw)