Masriah kembali ditetapkan jadi tersangka. Kali ini Masriah jadi tersangka atas ulahnya sendiri membuang sampah sembarangan di depan jalan rumah Wiwik Sunarti.
AKBP Achiruddin dijadwalkan menjalanin sidang vonis di PN Medan hari ini dalam kasus penganiayaan terhadap Ken Admiral. Achiruddin dituntut 21 bulan penjara.
Balita di Ponorogo yang tercebur panci berisi sayur panas hingga kini masih dirawat di ruang intensif. Dia telah menjalani 2 kali operasi pembersihan luka.