Ancaman 3 Bulan Penjara Menanti Masriah yang Kembali Jadi Tersangka

Round-up

Ancaman 3 Bulan Penjara Menanti Masriah yang Kembali Jadi Tersangka

Imam Wahyudiyanta - detikJatim
Rabu, 01 Nov 2023 07:00 WIB
Masriah kembali jadi tersangka
Masriah saat mendatangi kantor Satpol PP Sidoarjo (Foto: Suparno/detikJatim)
Sidoarjo -

Masriah kembali ditetapkan sebagai tersangka. Kali ini Masriah jadi tersangka atas ulahnya sendiri membuang sampah sembarangan di depan jalan rumah Wiwik Sunarti.

Sebelumnya Wiwik menjadi tersangka penyiraman tinja dan kotoran ke rumah Wiwik. Atas ulahnya itu Masriah dipenjara selama 1 bulan. Tak kapok mengganggu Wiwik, kali ini Masrian kembali terancam dipenjara lagi.

Kasi Pembinaan, Pengawasan, dan Penyuluhan Satpol PP Anas Ali Akbar mengatakan Masriah telah memenuhi panggilan Satpol PP untuk diperiksa. Tetapi Masriah dijemput oleh Satpol PP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penjemputan dilakukan Satpol PP untuk mempercepat pemeriksaan Masriah. Sebelumnya, Senin (30/10), Satpol PP telah mengirim surat panggilan pada Masriah.

"Kami sebelum nya sudah melayangkan surat panggilan. Namun untuk mempercepat dan memudahkan pemeriksaan kami melakukan penjemputan terhadap Masriah," ujar Anas.

ADVERTISEMENT

Masriah tiba di Kantor Satpol PP Sidoarjo di Jalan Kombes M Durriyat sekitar pukul 09.25 WIB. Ia dijemput oleh penyidik Satpol PP Sidoarjo. Namun, ia berangkat ke Kantor Satpol PP dengan mengendarai sepeda motor diantar oleh seseorang yang kos di rumah Masriah.

Masriah datang ke kantor Satpol PP Sidoarjo mengenakan baju dan bawahan berwarna biru. Ia juga mengenakan masker warna merah dan memakai kacamata hitam. Ia Langsung masuk ruang pemeriksaan. Pemeriksaan ini berlangsung hingga pukul 12.30 WIB.

"Setelah melalui pemeriksaan dia mengakui perbuatannya membuang sampah di tempat-tempat sembarangan. Mulai hari ini Masriah ditetapkan menjadi tersangka," kata Anas usai melakukan pemeriksaan, Selasa (31/10/2023).

Anas menjelaskan, dalam pemeriksaan, Masriah mengakui bahwa dirinya membuang sampah itu di area tanah miliknya. Rencana berkas kasus ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sidoarjo.

"Rencana hari Kamis (2/11) berkas akan dilimpahkan ke PN Sidoarjo," jelas Anas.

Anas menambahkan, Masriah akan dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) dan dijerat dengan Perda No 10 Tahun 2013 pasal 8 ayat (1) C. Dengan ancaman paling ringan 1 bulan dan paling maksimal 3 bulan kurungan dan denda Rp 50 juta.

"Untuk sanksi kali ini akan dimaksimalkan, namun semua itu putusan di tangan hakim," tandas Anas.

"Sementara itu jadwal sidang direncanakan pekan depan pada hari Rabu (8/11) di PN Sidoarjo," imbuh Anas.

Sebelumnya, Masriah pernah menjadi tersangka dengan melanggar Perda No 10 Tahun 2013 pasal 8 ayat (1) C atas ulahnya menyiram kencing hingga tinja ke rumah tetangganya Wiwik. Saat itu, Masriah dipenjara selama 1 bulan.




(abq/iwd)


Hide Ads