detikBali
Pengusaha Hiburan Denpasar Dapat Insentif, Bayar Pajak Cukup 15 Persen
Pemkot Denpasar memberikan insentif bagi pengusaha sektor hiburan sehingga cukup membayar pajak 15 persen.
Kamis, 08 Feb 2024 21:21 WIB